Pelayanan Kesehatan

Warga Bekasi Berbondong Turun Kelas untuk Menurunkan Kelas Kepesertaan Pelayanan BPJS

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ratusan warga memadati Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). 

Ratusan warga yang datang itu didominasi warga mengurus penurunan kelas BPJS Kesehatan.

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2020.

Mereka rela antre berjam-jam, bahkan tersorot terik matahari. Sebab, hanya beberapa hari lagi sudah berganti tahun 2020.

Petugas BPJS Kesehatan cabang Kota Bekasi juga terlihat sigap dalam melayani ratusan warga tersebut. Terlihat banyak warga yang kebingungan langsung diberikan petunjuk.

Salag satu warga Bekasi bernama Taufik Hidayat (37) mengatakan telah datang sejak pukul 09.00 WIB, dirinya hendak mengurus penurunan kelas BPJS yang dimilikinya.

"Saya mau turun kelas, dua peserta saya dan istri saya," ucap dia saat ditemui Wartakota di Kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019)

Taufik mengatakan saat ini dirinya bersama istri merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas dua, ia ingin turun menjadi kelas tiga karena khawatir tak sanggup membayar iurannya.

"Turun kelas takut tidak mampu bayarnya nanti, sekarang kan saya sama istri iuran sebulan ya Rp 102.000, kalau naik 100 persen bisa Rp 220.00. Kan dari Rp 51.000 naik jadi Rp 110.000," ungkap dia.

Ginanjar Empat Sekawan Takut Lupa Membaca Ijab Kabul Jelang Menikahi Tiara

Agus Santoso (40) warga Rawalumbu Bekasi juga melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penurunan kelas dilakukan karena khawatir tak sanggup membayar iurannya karena naik 100 persen pada tahun 2020.

"Kan 2020 mau naik iurannya, maka dari sekarang saya urus," kata dia.

Ratusan warga memadati Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Ratusan warga memadati Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ia mengakatakan waktu pertama mendaftar kelas tiga, akan tetapi selang beberapa bulan dinaikkan kelasnya menjadi kelas dua.

"Tapi mendengar akan ada kenaikan saya urus lagi untuk pindah ke kelas tiga,” ucapnya.

Ia berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Kita bayar mahal dan engga pernah telat, harus pelayanan ditingkatkan. Jangan ribet atau bahkan ditelantarin gitu," katanya.

Ada Wanita Hamil di Kabupaten Bekasi Sembunyi di Kolong Ranjang Saat Gerhana Matahari Akibat Mitos

Hasil berbincang Wartakota dengan sejumlah warga yang mengantre di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, tak hanya mengurus permohonan pindah kelas, tapi ada juga mereka yang mengurus daftar baru, perbaikan data maupun pindah stastus dari kepesertaan mandiri menjadi kepesertaan BPJS yang iurannya dibayar perusahaan.

Ratusan warga memadati Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Ratusan warga memadati Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sebelumnya, diberitakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen ternyata tidak disambut gembira alias tidak disambut dengan baik oleh sejumlah buruh.

Salah satu buruh yang bekerja di PT Aspek Kumbong bernama Endang (43) mengatakan, dirinya tak setuju jika kenaikan UMP tak maksimal.

Sebab, kenaikan UMP itu dinilai terlalu rendah, apalagi iuran BPJS Kesehatan juga mengalami kenaikan 100 persen mulai tahun 2020 mendatang.

 Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu

Menurut Endang, kenaikan ideal untuk UMP seharusnya berkisar 50 persen karena kan dilihat juga dari taraf hidup yang kini sudah serba mahal.

"Kalau kita (idealnya) 50 persen kenaikannya, karena ditambah sekarang kenaikan BPJS 100 persen di tahun 2020 sementara kenaikan upah cuma 8,51 persen," ujar dia kepada Wartakota saat ditemui di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/11/2019).

Lebih lanjut, kata Endang bahwa kenaikkan UMP 2020 sebesar 8,51 persen tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh.

“Kalau dinaikan ya memang harus disesuaikan sama pengeluaran saat ini kan,” jelasnya.

“Jadi, memang kaya sembako dan BPJS Kesehatan juga sudah pada naik ya diharuskan UMR Kabupaten Bogor itu dinaikin dan disesuaikan lah sama taraf hidup kita,” sambung dia.

Endang sangat berharap kepada pemerintah bahwa kenaikan UMP khusunya Kabupaten Bogor bisa sesuai dengan taraf hidup saat ini yang sudah serba mahal.

Sementara itu, Angga (23) buruh yang bekerja di PT Entek Separindo Asia juga menambahkan bahwa sama saja bohong jika UMP naik sedangkan BPJS Kesehatan ikut alami kenaikan.

“Jadi, ya tetap sama saja bohong kalau BPJS Kesehatan naik, UMP juga naik jadi ya harapannya kepada pemerintah untuk BPJS itu gak naiklah ya,” tegas dia.

Apalagi, baginya sebagai pekerja buruh juga memiliki resiko yang lebih tinggi karena harus bersinggungan langsung dengan banyak penuh resiko.

Selain kenaikan iuran BPJS, kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen semakin mencekik pekerja yang memiliki resiko pekerjaan tinggi.

"Kalau dilihat untuk memenuhi kebutuhan pekerja cukup jauh, karena resiko kerja kami lebih besar di dalam pabriknya, dan potensi kecelakaan di jalan juga besar," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 4.267.349,906.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

 TERBARU Daftar UMP/UMK Tahun 2020 di Seluruh Propinsi yang Akan Naik

 Hari Ini Penetapan UMP DKI, Diprediksi Tembus Rp 4,276 Juta Per Bulan

"UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalamai perubahan yang sebelumnya UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940 ribu. Di tahun 2020 menjadi Rp 4.267.349,906", kata Anies Baswedan membaca hasil keputusan.

Menurut Anies, kenaikan UMP Jakarta untuk 2020 ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 334.776 atau 8,51 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta di gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta di gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019) (Warta Kota/Adhy Kelana)

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

 Anies Baswedan Pasti Menggganti Sistem e-Budgeting Warisan Ahok yang Memicu Kegaduhan

Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved