Upah Minimum
TERBARU Daftar UMP/UMK Tahun 2020 di Seluruh Propinsi yang Akan Naik
Pada tahun 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Pada tahun 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Rencana kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
• Hari Ini Penetapan UMP DKI, Diprediksi Tembus Rp 4,276 Juta Per Bulan
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019)
• Buruh Minta Kenaikan 16 Persen Nilai Upah Minimum Kota Tangerang
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
• Ketua MUI: Larang Bercadar Sama Saja Intervensi, Menpan RB: Tak Ada Larangan Cadar ASN
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022