Pemerintahan Jokowi
Ketua MUI: Larang Bercadar Sama Saja Intervensi, Menpan RB: Tak Ada Larangan Cadar ASN
Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Melarang Bercadar Sama Saja Mengintervensi Keyakinan Seseorang
Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.
Dan larangan itu dianggap tak langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ketua MUI KH Munahar Muchtar menanggapi masalah tersebut.
"Saya keberatan keberatan mengenai wacana tersebut. Padahal, cadar merupakan salah satu upaya menutupi aurat wanita seperti dalam ajaran agama Islam," ujar Munahar kepada Wartakotalive.com.
Dalam Islam, lanjut Munahar, cadar salah satu upaya menutupi aurat seorang wanita, jadi dalam Islam itu diperbolehkan dan dianjurkan menutup aurat.
• Setuju Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Menko PMK: Ganggu Pelayanan Publik
"Jika pun cadar dilarang tentu harus ada dasar yang kuat. Jika benar nantinya dilakukan pelarangan pengunaan cadar, tentu akan membatasi hak orang lain untuk berkeyakinan terhadap agamanya," tuturnya.
Seorang muslim yang menutup aurat itu kan hak mereka untuk menjaga hal‑hal yang dilarang agama. Itu kan keyakinan. Jadi tidak bisa mengintervensi keyakinan itu tidak boleh.
Penggunaan cadar memang tidak dijelaskan dalam Alquran, namun cadar merupakan salah satu upaya dalam menutupi aurat.
• Menteri Agama Bakal Larang Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Sebaiknya Saling Menghargai
Secara inklusif memang di Alquran itu tidak disampaikan secara detail misanya cadar, hanya menutup aurat yang di anjurkan.
Penutup aurat kan memiliki cara masing‑masing sesuai keyakinannya.
Jika larangan ini diberlakukan, maka akan menganggu keyakinan seseorang karena setiap orang memiliki cara masing‑masing dalam berkeyakinan untuk menurut aurat.
Tidak ada aturan dalam negara kita ini. Orang berhak melaksanakan keyakinan masing‑masing.
Meksipun di Alquran tidak disampaikan secara detail.
Tak bertentangan