Breaking News
BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Tak Tahu Bebas Hari Kamis (26/12) Ini
Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet (70) resmi bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman atas kasus pencemaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
• Nikita Willy Ungkap Beratnya Beradegan Kerasukan Arwah Penasaran di Film Rasuk 2, Ini Alasannya
• Toko Pernak-pernik Natal di Pasar Baru Bekasi Ramai Diserbu Pembeli, Ini yang Dicari Pembeli
• TERUNGKAP Ely Sugigi Tak Risau Kehilangan Job Usai Potong Gigi, Netizen: Rezeki Bukan karena Gigi
Namun, saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi mengatakan alasan masa hukuman Ratna Sarumpaet menjadi pertimbangan.
Dirinya menuturkan, saat ini Ratna Sarumpaet telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu, ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan."
• KABAR Via Vallen Terkini, Foto-foto Terbarunya Banyak Orang Bilang Tambah Chubby setelah Operasi
• TERNYATA Manfaat Buah Duku Luar Biasa, Lindungi Jantung hingga Cegah Kanker, Ini Ulasannya
• ALAMI Kejadian Aneh, Wanita Ini Ngeri Melihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya
"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Ratna Sarumpaet tidak terima divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu merasa dirinya tidak terbukti membuat keonaran akibat hoaks penganiayaan dirinya.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," ujarnya seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
"Tetapi karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," sambungnya.
"Poin saya adalah, dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," tambah Ratna Sarumpaet.
Menurut Ratna Sarumpaet, pertimbangan hakim yang menyebutnya menyebabkan benih-benih keonaran dapat dikamuflase.
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya. Enggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu."
"Nanti harus dibongkar lagi kamus Bahasa Indonesia maksudnya," tegas Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet menyatakan kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya terdapat unsur politik.
Pernyataan ini kembali ia sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ucapnya.
Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.
Menurutnya, vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih jauh.
"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh."
"Masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," cetus Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet hukuman dua tahun penjara, atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni, memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaaan bohong."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
• SUDAH Lihat Video Betrand Peto Sentuh Dada Sarwendah, Ini Tanggapan Ruben Onsu yang Bikin Miris
• Jokowi Ingin Lepas dari Megawati, Berikut Tanda-tandanya Diungkap Pengamat Politik Rocky Gerung
• UPDATE Karutan Cipinang Benarkan Ahmad Dhani Bisa Bebas Akhir Tahun
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.
"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan, sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar Daroe Tri Sadono, salah satu JPU, seusai sidang.
Pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara, Ratna Sarumpaet juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir,” ujar Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Desmihardi mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” jelas Desmihardi.
Peluk Anak
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya, seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet tampak tegar. Ia tidak menitikkan air mata. Namun, matanya memerah.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna Sarumpaet tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dirinya hanya berjanji akan bertemu anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Ratna Sarumpaet kepada keluarganya.
Pegang Tasbih di Sidang Vonis
Sementara itu, Ratna Sarumpaet tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim.
Biasanya, Ratna Sarumpaet lebih ekspresif dan vokal sebelum hingga berjalannya sidang.
Dirinya hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu, saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Dirinya hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali, mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
Sidang kasus dugaan berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, berjalan dengan keterbatasan.
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memiliki keterbatasan suara.
Hal tersebut membuat awak media yang meliput, kesulitan mendengarkan pembacaan vonis dari hakim.
Sidang yang telah berjalan hampir dua jam nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang atau pun awak media.
Mengakali kekurangan ini, wartawan dari media elektronik menggunakan tongkat hitam yang dililit lakban.
Ujung tongkat dimasukkan mikrofon dengan dililit lakban hitam, mendekati sumber suara.
Namun, tetap saja tidak ada suara yang dihasilkan, meski menggunakan cara tersebut.
Seorang petugas PN Jaksel mengaku telah menyiapkan sound system sejak pagi, namun suara tetap tidak keluar saat siang.
"Padahal sudah disiapkan dari pagi. Aduh, kenapa tidak bisa ya," ujar pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Sementara, Humas PN Jaksel Achmad Guntur berjanji akan mengomunikasikan terkait kendala ini.
Dirinya mengaku masih memimpin sidang saat dihubungi.
"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," ucap Guntur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019) hari ini.
Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi yang telah disampaikan Ratna Sarumpaet.
"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi, baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang disampaikan ibu RS," sambungnya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) berharap majelis hakim memutus sesuai tuntutan mereka.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun1946."
"Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," tutur JPU Daroe, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, kepada kliennya.
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara, karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.
Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
MN Insank Nasruddin, anggota tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet, menilai tuntutan yang dilayangkan JPU itu lebih berat daripada hukuman kepada koruptor.
Apalagi, kata dia, mengingat usia Ratna Sarumpaet yang akan mencapai 70 tahun pada 16 Juli mendatang.
"Di usia ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank.
Hal itu ia katakan saat memberikan jawaban atau duplik, untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar," sambung Insank.
Dia menjelaskan, di persidangan itu terungkap fakta, terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik, melainkan hanya kepada keluarga dan tema-temannya.
Dengan maksud, untuk menutupi rasa malu dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat.
Menurut dia, telah menjadi fakta persidangan juga tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa.
Sehingga, menurutnya pada persidangan tidak terbukti terdakwa melanggar pasal XIV ayat (1) Undang – undang Nomor 1 tahun 1946.
"Karena tidak ada satu pun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut."
"Yakni dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tuturnya.
Dia menegaskan, tiada kesinambungan secara hukum atau irasional, antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebetulnya bukan sebuah perbuatan pidana.
Sehingga, kata dia, patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet, yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting atau tidak normal."
"Yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak Indonesia merdeka, sehingga dapat dikategorikan sebagai pasal basi yang dalam hukum pidana disebut desuetudo atau nonusus," paparnya.
Dituntut Enam Tahun
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, dengan hukuman enam tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.
Namun, dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna Sarumpaet.
Dengan posisi Ratna Sarumpaet yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna Sarumpaet dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
Pertimbangan yang meringankan, Ratna Sarumpaet mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” papar Daore.
Jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pleidoi pada Selasa mendatang.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa perkaranya, karena kurang konsisten ketika memberikan keterangan di pengadilan.
Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet di pengujung persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Saya minta maaf Yang Mulia, bikin banyak tersendat, karena saya kurang konsisten, di awal agak gagap," kata Ratna Sarumpaet.
Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis, tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.
Ia pun ingin agar pendapatnya tersebut dicatat.
"Tapi saya ingin dicatat, bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan public figure. Saya aktivis yang dikenal karena pekerjaannya," ujar Ratna Sarumpaet.
Ketua majelis hakim Joni kemudian bertanya kepada Ratna Sarumpaet perihal siapa yang menyamakan Ratna Sarumpaet dengan pejabat publik.
"Tidak. Dicatat saja. Karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik tidak boleh salah, tidak boleh bohong," jawab Ratna Sarumpaet.
"Public figure boleh bohong?" Tanya Joni.
"Boleh," jawab Ratna Sarumpaet.
"Norma apa yang dipakai itu?" Tanya Joni.
"Norma yang dibilang sama ahli, itu orang boleh bohong. Tapi kalau dalam konteks pejabat kedudukannya melakukan kebohongan," jelas Ratna Sarumpaet.
"Anak boleh bohong?" Tanya Joni lagi.
"Boleh, kita jewer nanti dia," jawab Ratna Sarumpaet.
"Kan dijewer ada sanksinya itu?" Tanya Joni kembali.
"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna Sarumpaet.
"Tahu dia dijewer dengan sayang? Sini mamah jewer dengan sayang, begitu?" tanya Joni.
"Kan habis dijewer dicium. Terima kasih Yang Mulia," jawab Ratna Sarumpaet yang kemudian disambut tawa sejumlah hadirin persidangan.
Joni pun menjawab bahwa pendapat itu adalah hak Ratna Sarumpaet.
"Itu hak Saudara," ucap Joni. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/breaking-news-ratna-sarumpaet-tak-tahu-bebas-hari-kamis-2612-ini262.jpg)