Breaking News
BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Tak Tahu Bebas Hari Kamis (26/12) Ini
Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet (70) resmi bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman atas kasus pencemaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
• RATUSAN Pelaut Diserang Ikan Hiu ketika Kapal USS Indianapolis Tenggelam, Begini Kronologinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. (ARI)
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
• TERUNGKAP Banyak Penduduk Korea Selatan Malas Menikah Alias Pilih Jomblo Ternyata Ini Alasannya
• TERUNGKAP Gara-gara Mendengkur Akhirnya Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya
• Siap Terima Ayu Ting Ting Apa Adanya, Didi Riyadi Dambakan Sosok Pendamping Bertanggungjawab
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Deretan Kisah Ratna Saat di Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/breaking-news-ratna-sarumpaet-tak-tahu-bebas-hari-kamis-2612-ini262.jpg)