Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Tak Tahu Bebas Hari Kamis (26/12) Ini

Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet (70) resmi bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman atas kasus pencemaran berita bohong atau hoaks.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019). 

Saat dipenjara, Ratna Sarumpaet sempat merayakan ulang tahunnya ke-70 tahun, Selasa (16/7/2019).

Perayaan sederhana ulang-tahun Ratna Sarumpaet digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet berada dibalik jeruji besi terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). (Warta Kota/Adhy Kelana)

"Hari ini beliau genap 70 tahun. Anak-anaknya (Ratna Sarumpaet) akan datang ke polda jam 3 sore. Tidak ada acara spesial," kata Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Perayaan ulang-tahun ke-70 Ratna Sarumpaet itu berlangsung sederhana, cukup makan nasi tumpeng bersama anak-anak dan keluarga.

Bintang film Atiqah Hasiholan, salah satu putri Ratna Sarumpaet, beserta keluarganya mendatangi Polda Metro Jaya untuk merayakan ulang-tahun sekaligus menjenguk ibunya tersebut.

 Hanya Bersandal Jepit, Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya

 Atiqah Hasiholan Bersyukur Hukuman 2 Tahun Ratna Sarumpaet Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

"Kesukaan beliau adalah nasi tumpeng. Tapi ini bukan merayakan, makan nasi tumpeng saja," katanya.

Desmihardi menyatakan, kondisi kliennya baik-baik saja didalam rutan. Sejauh ini Ratna Sarumpaet juga tidak mengeluh selama mendekam di tahanan.

"Beliau sehat dan menerima putusan ini. Beliau konsentrasi menajalani hukuman," ucapnya.

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membacakan pembelaannya dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membacakan pembelaannya dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (ANTARA/Citra Maharani Herman)

Ratna Sarumpaet mendekam di sel tahanan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 setelah terbukti berbohong hingga menimbulkan keonaran.

Hukuman penjara selama 2 tahun itu diberikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menututnya hukuman penjara selama 6 tahun.

Memutuskan Tak Banding Setelah Dipenjara 9 Bulan

Selain itu, Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang ia terima, terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

Meski begitu, pihaknya masih melihat langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved