Kasus Narkoba

Edarkan Sabu 1 Kg, Residivis Narkoba Diringkus Polisi Menjelang Tahun Baru

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian karena ketahuan hendak mengedarkan sabu seberat 1 Kg. Begini kronologinya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Humas Polres Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat tangkap residivis pengedar sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat 

Pihak Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian kasus penangkapan pengedar sabu dan ganja berawal dari informasi masyarakat.

AFS, kata AKBP Arie Ardian, sedang berada di Kelurahan Kampung Dukuh untuk mengedarkan 1 gram sabu.

"Kami melakukan pengejaran ke lokasi dan mendapati tersangka membawa sabu seberat 1 gram"

 Mantan Model Catwalk Indonesia Isap Sabu, Diduga Juga Masuk Sindikat Narkoba Malaysia Indonesia

 Selundupkan Sabu di Kaleng Makanan, Pengedar Narkoba Internasional Asal Malaysia Diringkus Polisi

 BNNP Pertanyakan Keseriusan Disparbud DKI Tutup Tempat Hiburan Malam Terindikasi Peredaran Narkoba

"Saat dilakukan pemeriksaan, AFS mengaku masih menyimpan paket sabu dan ganja di rumahnya yang berlokasi di Ciracas," ungkap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (12/12).

Penggeledahan juga disaksikan oleh ostri AFS yang saat itu berada di rumah.

Polisi yang memeriksa lokasi menemukan ganja siap edar yang disimpan tersangka di dapur.

"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan 44 bungkus ganja yang disimpan di dapur," katanya.

Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menemukan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Barang haram tersebut disimpan tersangka di bawah TV kamarnya.

Arie menuturkan total paket ganja yang dikemas dalam bungkus plastik berlakban dan sudah siap edar itu seberat 48,3 kilogram.

"Total sabu yang diamankan seberat 5,47 gram. Ganja yang berhasil diamankan ini sisa paket yang belum diedarkan, pengakuannya ganja diedarkan di wilayah Ciracas," ujarnya.

AFS dijerat 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti AFS yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved