Kasus Narkoba
Edarkan Sabu 1 Kg, Residivis Narkoba Diringkus Polisi Menjelang Tahun Baru
Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian karena ketahuan hendak mengedarkan sabu seberat 1 Kg. Begini kronologinya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat karena ketahuan mau edarkan sabu seberat 1 Kg.
Diduga residivis narkoba edarkan sabu selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin gerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin Malam (24/12/2019).
"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Rabu (25/12/2019) termuat dalam keterangan tertulisnya.
• Hendak Tusuk Petugas Dengan Pisau, Bandar Sabu dan Ekstasi Ditembak Mati Polisi
Kata Erick, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap di tempat saat tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan.
Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram," katanya.
• Wanita Muda Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Depan Perumahan Bojong Mas Indah 2
Erick menjelaskan sampai saat ini aparat masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.
Polisi menduga narkoba akan diedarkan menjelang malam Natal dan pergantian tahun
"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," ujar Erick.
Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba
Sebelumnya tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m24)
Pria Edarkan 1 Gram Sabu Kedapatan Simpan 48 Kilogram Ganja