Kasus Narkoba

Edarkan Sabu 1 Kg, Residivis Narkoba Diringkus Polisi Menjelang Tahun Baru

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian karena ketahuan hendak mengedarkan sabu seberat 1 Kg. Begini kronologinya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Humas Polres Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat tangkap residivis pengedar sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat 

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat karena ketahuan mau edarkan sabu seberat 1 Kg.

Diduga residivis narkoba edarkan sabu selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin gerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin Malam (24/12/2019).

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Rabu (25/12/2019) termuat dalam keterangan tertulisnya.

Hendak Tusuk Petugas Dengan Pisau, Bandar Sabu dan Ekstasi Ditembak Mati Polisi

Kata Erick, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap di tempat saat tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram," katanya.

Wanita Muda Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Depan Perumahan Bojong Mas Indah 2

Erick menjelaskan sampai saat ini aparat masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.

Polisi menduga narkoba akan diedarkan menjelang malam Natal dan pergantian tahun

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," ujar Erick.

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba

Sebelumnya tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m24)

Pria Edarkan 1 Gram Sabu Kedapatan Simpan 48 Kilogram Ganja

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved