Pimpinan Baru KPK

Sambut Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas, ICW Usir Roh Jahat dari Gedung KPK

DUA dukun membakar kemenyan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang.

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Aktivis ICW gelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang. 

"Tidak mengakomodir suara publik, sampai mengabaikan aspek integritas pada saat penjaringan pimpinan KPK," ucapnya.

Kedua, lanjut Kurnia, pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk.

Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu di antara pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik.

BREAKING NEWS: Anggota Densus 88 Ditusuk Terduga Teroris di Jambi

"Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN)," jelasnya.

Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK, ICW juga memiliki beberapa catatan kritis.

Ia menegaskan, siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi dewan pengawas, hal itu menunjukan Presiden tidak paham bagaimana cara memperkuat KPK.

Sehari Sebelum Letakkan Jabatan, Pimpinan KPK Jilid Empat Gagas Revisi UU Tipikor

Justru, Kurnia menilai, Jokowi memang berniat menghancurkan lembaga anti-korupsi itu.

"ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," katanya.

Kurnia Ramadhana lantas memberikan tiga alasan menolak konsep Dewan Pengawas KPK.

KRONOLOGI Anggota Brimob Gugur Dikeroyok Massa di Papua, Berawal dari Kencing Sembarangan

Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Kurnia menilai, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Adian Napitupulu Disebut Tidak Kena Serangan Jantung, Cuma Kelelahan karena Kurang Tidur

Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden."

"Lalu, pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata Kurnia kepada Tribunnews, Jumat (20/12/2019).

Ini Dampak Pemakzulan Donald Trump Bagi Indonesia Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved