Pencabulan

PENAMPILAN Husein Alatas Bikin Kaget Kerabat, Ternyata karena Ada Tato di Lengan Kiri Habib

Penampilan Husein Alatas yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan celana selutut, membuat kaget salah seorang pria yang mengaku kerabatnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tato perempuan telanjang di lengan kiri Husein Alatas. 

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas dan korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

 WASPADA Jangan Pernah Cuci Piring saat Hujan Petir, Nyawa Kita Bisa Terancam, Ini Alasannya

 WASPADA Ada 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Potensi Longsor dan Banjir Bandang saat Musim Hujan

 Kumpulkan Sisa Ledakan di Monas, Polisi Identifikasi Asal Granat Asap yang Meledak

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban. "Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun. Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada diatas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban. Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka.

"Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

 BENARKAH UN Untungkan Orang Kaya seperti Disebutkan Komisioner KPAI Retno Listyarti?

 Museum Basoeki Abdullah Geger Temukan Anak Ular di Toilet

 Gugah Minat Milenial Agar Tak Golput, Bawaslu Kota Depok Tebar Virus

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved