Impeachment Donald Trump
Setelah Dimakzulkan DPR AS, Donald Trump Bakal Disidang oleh Senat dan Kemungkinan Takkan Lengser
DPR) Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden Donald Trump setelah menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Dikutip Wartakotalive dari VOA Indonesia, keputusan pemakzulan Presiden Donald Trump muncul setelah dua pemungutan suara terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR.
• BEGINI Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Hipnotis dan Rayu Lalu Gerayangi Korban yang Tertidur
Pasal pertama menyebutkan, “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi.”
Sedangkan pasal kedua menyebutkan, “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan” sama-sama didukung oleh 229 suara.
Tidak ada satu anggota Faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
• KPK Sudah Jerat Anak Buah Kepala Daerah yang Punya Rekening di Kasino Luar Negeri
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
• Jokowi: Simpan Uang Kok di Kasino?
DPR AS menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres atasnya.
Sidang lengkap DPR yang dikuasai Partai Demokrat berlangsung sekitar enam jam, disusul pemungutan suara atas dua Pasal Pemakzulan yang dituduhkan atas Trump.
Karena kelompok Demokrat menguasai DPR, hasil pemungutan suara sudah bisa dipastikan.
• Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto
Trump akan menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah AS yang sudah berusia 243 tahun. (*)