Pembunuhan di Bekasi
PENGADILAN Tinggi Bandung Tolak Banding Vonis Mati Haris, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Permohonan banding Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Azzam |
Harris membunuh Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dalam persidangan perdana, majelis hakim memvonis Harris dengan hukuman mati.
Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga.
• IPW: Kenaikan Pangkat Kadiv Humas dan Kakor Brimob Jadi Komjen, Tidak Bermanfaat
Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim saat itu di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
Terdakwa juga disebut telah mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.
• PM India Narendra Modi Loloskan UU Antimuslim, Sejumlah Selebritas Bollywood Ramai-ramai Protes
Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak kabur dengan mendaki gunung.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi, dengan total 62 adegan di enam lokasi.
Yaitu rumah sekaligus toko kelontong tempat korban Daperum tinggal, kontrakan Harris, Kalimalang lokasi pembuangan linggis, klinik tempat Haris obati lukanya, kosan tempat Haris menitipkan mobil yang milik korban yang dibawa kabur, dan di Gunung Guntur Garut. (MAZ)