Berita Bekasi
Tim Advokasi Resmi Daftarkan Uji Materiil Peraturan Jokowi ke MA Soal Integrasi Jamkesda ke BPJS
Permohonan uji materiil itu mempersoalkan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jamkesda
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pelayanan Dasar antar lain bidang kesehatan," kata dia.
"Saya melihat ada yang salah dimana dari Undang-undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpresnya sehingga terjadi monopoli. Padahal kita daerah mampu melaksanakan aplikasi itu dengan sebaik-baiknya," kata Rahmat lagi.
Rahmat menjelaskan kehadiran KS-NIK justru mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 di Pasal 28, bahwa negara wajib menyejahterakan warga, terlebih dalam urusan pelayanan kesehatan.
Kemudian juga di Undang-undang Otonomi Daerah ada juga berkenaan dengan urusan yang menjadi wajib bagi daerah yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tata ruang serta ketertiban dan sosial itu urusan wajib daerah yang ada dalam Undang-undang Otonomi Daerah pasal 9 Nomor 3.
"Apalagi kan, Perda soal KS-NIK ini ada 2017, sedang Perpres 2018. Tapi tetap tinggian Perpres makanya kami berhentikan sementara karena patuh, sambil kita melakukan Judicial Review ke MK dan Uji Materi ke MA," jelas dia.
Maka dari itu berkenaan masih berprosesnya langkah-langkah yang sedang dilakukan. Maka untuk sementara Jamkesda KS-NIK tahun 2020 dihentikan sementara per 1 Januari 2020 sambil menunggu hasil Judicial Riview ke MK dan MA.
"Kalau kita melihat dari kewenangan daerah di Undang-undang 23 itu jelas mengatur kewenangan daerah. Oleh karena itu kami berharap dan mohon dukungan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang beberapa tahun ini telah diberikan satu pelayanan nyata tentang kesehatan di Kota Bekasi. Maka pemerintah memutuskan untuk melakukan Judicial Review dan meminta fatwa terhadap MA," tandas Rahmat. (MAZ)