Berita Bekasi

Tim Advokasi Resmi Daftarkan Uji Materiil Peraturan Jokowi ke MA Soal Integrasi Jamkesda ke BPJS

Permohonan uji materiil itu mempersoalkan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jamkesda

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Tim Advokasi Pemerintah Kota Bekasi resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) dipimpin ketuanya Herman, Selasa (17/12/2019). 

Tim Advokasi Pemerintah Kota Bekasi resmi daftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan uji materiil itu mempersoalkan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS.

"Di MA permohonan kita sudah masuk dan diberikan selama 14 hari sejak hari ini untuk disampaikan kepada presiden agar selaku termohon memberikan tanggapan," ujar Ketua Tim Ikatan Advokat Patriot, Herman, kepada awak media di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Herman mengungkapkan pengajuan permohonan uji materiil ke MA, dikarenakan berdasarkan pandangan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait terintegrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS bersifat monopoli dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

TOLAK Penghentian KS-NIK Ibu-ibu Pejuang Kartu Sehat Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kota Bekasi

"Perpres itu melangkahi amanat undang-undang diatasnya yakni UU Nomor 23 tahun 2014 itu," ucap dia.

Atas hal itu membuat terobosan pelayanan kesehatan daerah menjadi tidak bisa dilaksanakan.

Seperti penggunaan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak terintegrasi dengan BPJS.

"KS-NIK ini metode pembiayaan menggunakan anggaran APBD. Di klaim jika ada yang sakit saja, dan ini efektif lebih dirasakan manfaatnya bagi warga, apalagi tanpa iuran," ungkap dia.

Aksi unjuk rasa menolak penghentian kembali dilakukan kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) kembali dilakukan di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (16/12/2019).
Aksi unjuk rasa menolak penghentian kembali dilakukan kebijakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) kembali dilakukan di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (16/12/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ia menyakini uji materiil ini akan dikabulkan sehingga penggunaan Jamkesda KS-NIK bisa tetap dijalankan kembali.

"Ini ada gelombang besar warga yang ingin KS-NIK tetap berlaku jangan sampai dihapus. Kita sangat yakin permohonan dikabulkan, karena dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang," tandas Herman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara layanan KS-NIK per Januari 2020. Penghentikan itu menyusul adanya Perpres 82 tahun 2018, Perpres 75 tahun 2019, hingga Permendagri nomor 33 tahun 2019.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa KS-NIK hanya diberhentikan sementara. Dan Pemkot Bekasi tengah berupaya mempertahankan KS-NIK dengan melakukan Judical Review ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi saya himbau agar warga Kota Bekasi tetap tenang. Kita tahu banyak warga yang mendukung program Jamkesda dan tidak ingin KS-NIK diberhentikan," ujar Rahmat, saat konferensi pers, di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2019).

Rahmat menerangkan tengah mengajukan Judical Riview terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintergrasikan ke BPJS.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved