BPJS

Pemkot Bekasi Diharapkan Lanjutkan Program KS-NIK Terintegrasi BPJS

Pemkot Bekasi Diharapkan Lanjutkan Program KS-NIK Terintegrasi BPJS. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

PEMERINTAH Kota Bekasi diharapkan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Kota Bekasi.

Direktur Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menilai program KS-NIK harus tetap ada untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga miskin.

Tapi, kata Maizal, keberadaan KS-NIK sepatutnya mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD 2020 dan surat KPK Nomor B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pertimbangan Program Kartu Sehat di Kota Bekasi.

Tim Advokasi Resmi Daftarkan Uji Materiil Peraturan Jokowi ke MA Soal Integrasi Jamkesda ke BPJS

Maizal berpendapat, senyatanya dari dua regulasi tersebut tidak melarang keberadaan program KS-NIK.

Bahkan justru dianjurkan agar diintegrasikan antara program kesehatan nasional, yakni BPJS Kesehatan dengan KS NIK.

"Hal itu semua harus sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, serta bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bekasi," kata Maizal melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12).

Terlebih dalam APBD Kota Bekasi 2019 ada alokasi anggaran pelayanan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat Kota Bekasi.

Kajari Bekasi Dukung BPJS Ketenagakerjaan untuk Tak Ragu Menindak Pelanggar Hukum

"Namun regulasi dan prosedurnya juga harus dijelaskan dengan detail sesuai dengan PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Diketahui PP No 2 Tahun 2018 pada pasal 2 berbunyi "SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran".

Selanjutnya pasal 4 ayat (1) berbunyi" Jenis SPM terdiri atas pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial".

Lalu pasal 4 ayat (2) berbunyi "Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar".

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, KPCDI Ngadu ke DPR RI

Selanjutnya pasal 4 ayat (3) bunyinya "Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar".

Maizal mengatakan, apabila Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa membuat formulasi yang baik untuk mengintegrasikan manfaat pelayanan KS-NIK ke BPJS Kesehatan, maka warga Kota Bekasi bisa menerima manfaat yang positif.

"Karena tidak adanya tumpang tindih peraturan. Dan program pelayanan kesehatan nasional yang tidak dimiliki BPJS bisa ditutupi dengan program KS-NIK yang dimiliki Pemkot Bekasi," ungkap mahasiswa pasca sarjana sebuah universitas swasta ini.

Bukan cuma itu, nantinya juga tidak akan ada pula penolakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit lantaran ada akun ganda pasien yang memiliki BPJS dan KS-NIK. Atau pihak rumah sakit hanya mau menerima pasien yang memiliki kartu KS-NIK karena layanan itu bisa mengcover biaya untuk penyakit tertentu yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

PERSIB vs PSM Makassar Menjadi Laga Perpisahan Sejumlah Pemain Persib Bandung Ini

"Selain itu Pemkot Bekasi juga bisa mengendalikan klaim biaya berobat warga Kota Bekasi yang dilakukan pihak rumah sakit," ucap Maizal.

"Bila Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa segera mengintegrasikan KS-NIK ke BPJS Kesehatan dengan prosedur yang baik, maka semua hal tersebut bisa secepatnya dinikmati warga Kota Bekasi, khususnya warga miskin," tutup Maizal.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi akan menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Husein Alatas alias Habib Husein Cabuli Wanita Pakai Hipnotis, Sempat Merayu Pakai Kata-Kata Halus

Dalam Surat Edaran Walikota Bekasi disebutkan bahwa dasar penghentian program ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.

Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Dengan terbitnya SE ini maka warga Bekasi akan kembali menggunakan BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pengobatan mulai tahun depan.

Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved