Pencabulan

Husein Alatas alias Habib Husein Cabuli Wanita Pakai Hipnotis, Sempat Merayu Pakai Kata-Kata Halus

Aksi Husein Alatas alias Habib Husein cabuli wanita pakai hipnotis, kini ditangani pihak kepolisian.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Aksi Husein Alatas alias Habib Husein cabuli wanita pakai hipnotis, kini ditangani pihak kepolisian. 

Aksi Husein Alatas alias Habib Husein cabuli wanita pakai hipnotis, kini ditangani pihak kepolisian.

Diketahui, modus pencabulan Habib Husein yakni dengan cara melakukan pengobatan alternatif.

Selain itu, aksi Habib Husein mencabuli wanita pun menggunakan dengan kata-kata halus untuk merayu.

Berikut penjelasan kepolisian mengenai kronologi aksi pencabulan Habib Husein.

BEGINI Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Hipnotis dan Rayu Lalu Gerayangi Korban yang Tertidur

Polda Metro Membekuk Penceramah Juga Pengobatan Alternatif Husein Alatas karena Dugaan Pencabulan

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Selatan Masih Berkeliaran, LPSK Temui Korban

Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas alias Habib Husein, karena melakukan pencabulan bermodus pengobatan alternatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Husen membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.

"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur."

"Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12/2019).

Yusri menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur, dengan menggerayangi tubuh korban.

"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," jelasnya.

Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan Husen ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019.

Menurut keterangan Yusri, Husen telah dinyatakan sebagai tersangka, setelah pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban yang melaporkan.

Yusri menuturkan, Husen kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved