Isu Makar
Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto
KIVLAN Zen menyebut Wiranto turut terlibat merekayasa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya.
Penulis: |
Di dalam rumah dua lantai itu hanya terdapat motor matic putih.
• Wiranto Comeback! Mengaku Sudah Pulih 100 Persen Setelah Ditikam Teroris
Di pagarnya terpasang sebuah poster yang menyebut rumah tersebut menjual air sehat merek Milagros.
Salah satu penghuni rumah, Khairiyah, mengaku menyewa rumah tersebut.
"Saya sewa ini setahun. Dikasih biaya sewa hanya Rp 20 juta setahun."
• Kementerian Ketenagakerjaan: Zaman Sekarang yang Terpenting Bukan Kerja Tetap, tapi Tetap Kerja
"Dari harga sebenarnya Rp 50 juta setahun."
"Karena katanya saya guru ngaji jadi dikasih murah," ungkap Khairiyah.
Menurutnya, rumah tersebut ia sewa dari orang yang membeli rumah Kivlan Zen tersebut.
• Wiranto Cs Hari Ini Mulai Bekerja, Mantan Ketua Sebut Wantimpres Tempat Curhat
Karena itu, ia tidak mengetahui seluk-beluk Kivlan Zen saat menghuni rumah itu.
"Saya tahu dulu Pak Kivlan menghuni di rumah ini, tapi itu sudah beberapa tahun lalu itu," jelasnya.
Ia menghuni rumah tersebut dengan enam anggota keluarganya, seperti menantu, keponakan, dan lainnya.
• Ini Kata Kabareskrim Baru Soal Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Minta Didoakan
Namun, Nasirin, salah satu petugas keamanan kompleks perumahan itu, menyebut rumah itu memang tidak pernah dibeli oleh Kivlan Zen.
"Pak Kivlan cuma nyewa aja di rumah ini. Jadi sebenarnya rumah ini bukan punya Pak Kivlan," terangnya.
Nasirin menyebut, sebelum ramainya kasus yang menimpa Kivlan Zen, purnawirawan TNI itu masih sering ke luar rumah. Salah satunya ke masjid.
• Driver Ojol Protes Iis Dahlia, Dianggap Tak Beretika dan Rendahkan Pengemudi Ojek Online
"Dulu masih sering salat subuh dan magrib pasti ke masjid," bebernya.
Perubahan status Kivlan Zen sebagai tahanan rumah ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Permohonan pengalihan penahanan terdakwa itu dikabulkan dengan berbagai pertimbangan. (*)