Lurah Jelambar Dicopot
Lurah Jelambar Legowo Dicopot Jabatannya, Ia Berharap Jadi Pembelajaran Seluruh Lurah di Jakarta
Lurah Jelambar non aktif Agung Triatmojo sudah legowo dengan statusnya yang dibebastugaskan dari jabatan lurah
Penulis: Desy Selviany |
Lurah Jelambar non aktif Agung Triatmojo sudah legowo dengan statusnya yang dibebastugaskan dari jabatan lurah.
Agung berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah di DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Agung usai menggelar perpisahan dengan pegawai Kelurahan Jelambar, Selasa (17/12/2019).
"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik ya," kata Agung ditemui di Kantor Kelurahan Jelambar.

Agung memandang positif keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Lurah Jelambar. Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran para lurah.
"Kalau saya ambil hal yang positif gitu, bahwa lurah-lurah harus hati-hati dengan hal-hal yang dianggap kurang penting tapi ternyata itu penting," jelas Agung.
• Update Ini Jawaban Lurah Jelambar Setelah Resmi Dibebastugaskan oleh Atasan di Pemprov DKI Jakarta
• UPDATE Lurah Jelambar Dipecat, Inspektorat DKI Periksa 30 Orang Soal Video Viral Honorer Masuk Got
Agung mengaku belum mengetahui posisi jabatan terbarunya usai tidak menjabat lagi sebagai Lurah Jelambar.
Saat ini Agung mengaku masih memfokuskan diri dalam mengikuti pemeriksaan tim inspektorat.
"Belum tahu dimana, intinya begini saya masih konsentrasi dipemeriksaan saja dulu ya," kata Agung.
Ia menampik kalau pemecatannya bersinggungan dengan kondisi politik.
Menurut Agung, ia sudah pasrah dengan semua hasil keputusan tim inspektorat nantinya.
• Gibran Tanggapi Santai Hasil Survei Median yang Menyebut Dirinya Kalah Populer dari Achmad Purnomo
"Intinya kan begini jabatan itu kan titipan pimpinan yang berikan kepercayaan kepada saya, saat ini kemudian pimpinan ambil lagi itu hal yang wajar," kata Agung.
Diketahui sebelumnya Agung Triatmojo dibebastugaskan menyusul viralnya video yang menayangkan puluhan pegawai honorer berendam di saluran penghubung (PHB) di wilayah setempat pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Pencopotannya dilakukan mulai Senin (16/12/2019) petang.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pembebasan tugas ini mengacu Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• PARANG yang Dibawa Benda Pusaka, Kuasa Hukum: UU Darurat Tak Bisa Diterapkan ke Raja Pulau Buru