Lurah Jelambar Dicopot

Lurah Jelambar Legowo Dicopot Jabatannya, Ia Berharap Jadi Pembelajaran Seluruh Lurah di Jakarta

Lurah Jelambar non aktif Agung Triatmojo sudah legowo dengan statusnya yang dibebastugaskan dari jabatan lurah

Penulis: Desy Selviany |
Kolase Warta Kota
Instruksi Lurah Jelambar Agung Triatmojo soal tes lapangan PPSU berendam di got, dinilai Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi tidak layak. 

Aturan itu menyebutkan, bagi PNS yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan bakal dikenakan sanksi hukuman berat, maka dibebastugaskan dari jabatannya.

“Dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya,” kata Michael saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (16/12/2019).

Instruksi Wali Kota

Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi telah menginstruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta untuk memeriksa Agung Triatmojo.

Hal tersebut untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi Agung selaku Lurah Jelambar dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses perekrutan PPSU di Kelurahan Jelambar.

Warga Demo Bakar Ban di Jalan DI Panjaitan, Kapolrestro Jakarta Timur Geram

Rustam mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12/2019).

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," kata Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).

Rustam belum bisa memastikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Agung.

Adapun hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mafia Perumahan Syariah Diduga Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai Uang Korban, Catut Nama Muhammadiyah

"Jadi nanti penelitian dan pemeriksaan oleh camat itu lebih spesifik lagi untuk kategori hukuman yang akan dijatuhkan," kata Rustam.

Rustam mengatakan untuk mengisi kekosongan sementara maka Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan, Suhardin ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved