Lurah Jelambar Dicopot

Update Ini Jawaban Lurah Jelambar Setelah Resmi Dibebastugaskan oleh Atasan di Pemprov DKI Jakarta

Agung Triatmojo bungkam saat ditanya terkait pembebastugasan jabatan lurah yang resmi diumumkan Badan Kepegawaian Daerah.

Penulis: Desy Selviany |
Kolase Warta Kota
Instruksi Lurah Jelambar Agung Triatmojo soal tes lapangan PPSU berendam di got, dinilai Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi tidak layak. 

Ini penjelasan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi, soal pemecatan Lurah Jelambar.

 Pelonco Pegawai Honorer, Ketua DPRD DKI Minta Minta Lurah Jelambar Dicopot

 Video Tes PPSU Masuk Got Viral di Medsos, Senin Hari Ini Lurah Jelambar Masih Aktif Berkerja

 Komisi A DPRD DKI akan Panggil Lurah Jelambar soal Puluhan Pegawai Honorer Masuk Got

Michael Rolandi mengaku sangat menyayangkan beredarnya puluhan pegawai honorer berendam di saluran penghubung (PHB) di wilayah setempat pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Ia membenarkan, jika Lurah Jelambar Agung Triatmojo dicopot hari ini.

Ia mengatakan, pembebasan tugas ini mengacu Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan itu menyebutkan, bagi PNS yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan bakal dikenakan sanksi hukuman berat, maka dibebastugaskan dari jabatannya.

Pegawai Honorer Jelambar Masuk Got
Pegawai Honorer Jelambar Masuk Got (istimewa)

“Dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya,” kata Michael saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (16/12/2019).

Menurut dia, atasan langsung lurah adalah camat. Karena itu, Camat Grogol Petamburan yang menjadi pimpinan langsung Agung akan diinstruksikan untuk memberikan sanksi.

“Sementara dia (Agung) dapat dibebastugaskan, nah ini yang mungkin nanti kepada Pak Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penjatuhan disiplin,” ujar Michael.

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Rustam Effendi menyatakan segera instruksikan Camat Grogol Petamburan untuk menjatuhkan sanksi kepada Agung.

Kondosi lokasi tempat PPSU Jelambar menceburkan diri ke selokan air, seperti terpantau, Minggu (15/12/2019) siang.
Kondosi lokasi tempat PPSU Jelambar menceburkan diri ke selokan air, seperti terpantau, Minggu (15/12/2019) siang. (Warta Kota/Desy Selviany)

Rustam menargetkan, penjatuhan sanksi itu dilakukan paling lambat empat hari kemudian.

“Segera dilakukan pemeriksaan untuk melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada Lurah Jelambar beserta panitia terkait dalam proses rekrutmen PPSU tersebut,” kata Rustam. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved