Pelonco Pegawai Honorer, Ketua DPRD DKI Minta Minta Lurah Jelambar Dicopot
Copot semua lurah, sekretaris lurah dan kasie-kasie yang terlibat,” kata Prasetio Edi kepada wartawan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencopot jabatan Lurah Jelambar, Jakarta Barat bernama Agung Triatmojo.
Menyusul viralnya puluhan anggota Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang nyebur di saluran air karena diduga mendapat instruksi lurah sebagai syarat perpanjangan kontrak pada 2020 mendatang.
• Sah-sah Saja, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto soal Pegawai Honorer Masuk Saluran Air
• 3 Perwakilan Indonesia Hadiri Training Vaksin Anti Misinformasi Yang Diikuti 20 Negara
“Ini bukan yang pertama yah, sudah ada kejadian di tempat lain juga.
Copot semua lurah, sekretaris lurah dan kasie-kasie yang terlibat,” kata Prasetio Edi kepada wartawan pada Senin (16/12/2019).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus bertindak tegas kepada oknum PNS yang indisipliner. Hal ini sebagaimana PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Displin PNS. “Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekrutan PPSU yang baru,” ujar Prasetio.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sudah memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
• Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang Kantor Kontainer Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.
“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.
• DIGUGAT APPBI Biro Hukum DKI Siapkan Delapan Orang Hadapi Judicial Review Perda DKI
“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.
“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.
Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung. Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya.
• Begini Kronologi 18 Anak Kobra Ditemukan di Joglo, Terbanyak Sepanjang Sejarah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wali-kota-jakarta-barat-buka-suara-soal-video-viral-pegawai-honorer151.jpg)