APPBI Gugat DKI
DIGUGAT APPBI Biro Hukum DKI Siapkan Delapan Orang Hadapi Judicial Review Perda DKI
Biro Hukum Pemprov DKI telah menyiapkan delapan orang untuk menghadapi gugatan perdata yang bakal diajukan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan delapan orang untuk menghadapi gugatan perdata yang bakal diajukan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dalam waktu dekat.
Gugatan yang mereka layangkan itu berupa judicial review atau pengkajian kembali atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kami ada satu bagian bantuan hukum untuk penanganan perkara, satu timnya ada delapan orang,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi pada Senin (16/12/2019).
Hal itu dikatakan Yayan menanggapi sikap APPBI yang merangkul Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahmakah Konstitusional (MK) untuk mengajukan judicial review.
Mereka memandang Perda tersebut memberatkan karena pengelola mal diwajibkan memberi ruang sebesar 20 persen bagi pelaku UMKM.
• SYAHRINI Ungkap Ibundanya Jago Masak, Boyong Makanan Favoritnya ke Restoran Pawon Bu Cetarrr
• IIS DAHLIA Akhirnya Akui Suaminya Pilot Garuda Selundupkan Brompton dan Harley Davidson, Tapi
• TERUNGKAP Nikita Mirzani Kebingungan saat Didatangi Wanita Tak Dikenal Pinjam Uang, Ini Kisahnya
Kata Yayan, itu merupakan hak mereka sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan kepada siapapun.
“Itu hak asasi mereka yang penting kami sudah mengikuti prosedurnya, sampai mengapa ada angka 20 persen dan secara formalnya aturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan (aturan) yang lebih tinggi,” ujar Yayan.
Hingga kini, Yayan berencana akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.
Koordinasi perlu dilakukan mengingat materi dan formula penyusunan Perda itu dibuat oleh dinas tersebut.
• PEMILIK Mobil B 1 RI yang Disebut Halangi Pelantikan Jokowi-Amin, Ternyata Bukan Profesor Gadungan
“Kalau proses penyusunan kan adanya di SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah), kami hanya menyajikan hasil data (Perda) sesuai yang diproses mereka,” katanya. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-bidang-hukum-dan-advokasi-appbi-hery-sulistyono.jpg)