Kabar Artis

Ahmad Dhani Tak Memberikan Perubahan Setelah Setahun Dipenjara dan Janji akan Lebih Bijak Berbicara

Sudah setahun, musisi Ahmad Dhani (47) mendekam di penjara atas dua kasusnya, yakni Vlog Idiot dan ujaran kebencian.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Akhirnya, Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya Setelah Bebas dari Rutan 

Namun, kabar kebebasan Ahmad Dhani kembali dikemukakan oleh Hendarsam Marantoko saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Hendarsam mengatakan bahwa rencana bebas dari penjara pentolan grup band Dewa 19 bukan pada 28 Desember 2019, melainkan 30 Desember 2019.

"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko.

 Ahmad Dhani Banyak Konsultasi Jelang Bebas dari Penjara Cipinang

Hendarsam mengatakan bahwa mundur dua hari atas kebebasan pria yang akrab disapa Dhani itu, karena salah menghitung hari penahanan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari-nya."

"Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

 Keluarga Anggap Pernikahan Vanessa Angel Tidak Sah

 Menikah Pekan Lalu, Vanessa Angel Rahasiakan Jati Diri Sang Suami

Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved