Kabar Artis

Ahmad Dhani Tak Memberikan Perubahan Setelah Setahun Dipenjara dan Janji akan Lebih Bijak Berbicara

Sudah setahun, musisi Ahmad Dhani (47) mendekam di penjara atas dua kasusnya, yakni Vlog Idiot dan ujaran kebencian.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Akhirnya, Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya Setelah Bebas dari Rutan 

Sudah setahun, musisi Ahmad Dhani (47) mendekam di penjara atas dua kasusnya, yakni vlog idiot dan ujaran kebencian.

Rencananta, Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019, setelah menjalani vonis hukum selama setahun kurungan penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhami, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko mengungkapkan kliennya tak menunjukan perubahan selama setahun mendekam di penjara.

"Enggak ada (perubahan), kalian akan mendapatkan mas Dhani yang dulu dengan sekarang sama," kata Hendarsam Marantoko, yang ditemani Ali Lubis, ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) usai membesuk Ahmad Dhani.

Walaupun tak ada perubahan, tim kuasa hukum hanya melihat kalau pria yang akrab disapa Dhani sedikit lebih bijak selama setahun dipenjara.

"Tapi, satu yang beda, lebih bijak nanti."

"Dalam berbicara pasti lebih bijak karena dia (Ahmad Dhani) kan udah politisi, politisi itukan enggak boleh asa cuap-cuap ya," ucap Ali Lubis.

Terungkap Kejamnya Rezim Komunis China Memanen Organ Tubuh Muslim Uighur Tanpa Dibius di PBB

Meski begitu, Ali Lubis mengakui bahwa kasus yang menjerat Ahmad Dhani dijadikan pelajaran untuk pentolan grup band Dewa 19 itu.

"Orang terdekarnya selalu mengatakan ke Mas Dhani, kedepan tolong hindari hal-hal yang berkaitan atau yang kira-kira menyerempet ke pidana atau hukum lah," jelasnya.

"Karena sebagai politisi kedepan hsrus lebih bijak menyampaikan hal-hal kritik boleh tapi jangan sifatnya nyinyir," tambahnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai Dhani sudah bisa menerima semua persoalan hukumnya.

Oleh karena itu, orang terdekatnya pun terus menjaga suami Mulan Jameela itu agar tak kelewatan dalam berbicara.

"Tapi kritikan yang membangun tentu menjadi hak dan kwajiban dia (Dhani). Intinya sih menjaga lah setelah bebas," ujar Hendarsam Marantoko.

Terungkap Cara Komunis Cina Membuat Indonesia Bungkam pada Kekejaman yang Dialami Bangsa Uighur

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ahmad Dhani akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, akhir tahun 2019.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, pengacara Hendarsam Marantoko, rencana pembebasan Ahmad Dhani itu akan dilakukan pada 28 Desember 2019.

Namun, kabar kebebasan Ahmad Dhani kembali dikemukakan oleh Hendarsam Marantoko saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Hendarsam mengatakan bahwa rencana bebas dari penjara pentolan grup band Dewa 19 bukan pada 28 Desember 2019, melainkan 30 Desember 2019.

"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko.

 Ahmad Dhani Banyak Konsultasi Jelang Bebas dari Penjara Cipinang

Hendarsam mengatakan bahwa mundur dua hari atas kebebasan pria yang akrab disapa Dhani itu, karena salah menghitung hari penahanan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari-nya."

"Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

 Keluarga Anggap Pernikahan Vanessa Angel Tidak Sah

 Menikah Pekan Lalu, Vanessa Angel Rahasiakan Jati Diri Sang Suami

Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved