Jokowi Teliti Track Record Calon Anggota Dewan Pengawas KPK Agar Tak Dibully Masyarakat

Ditemui di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), Jokowi mengaku saat ini susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK belum final.

Penulis: |
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah itu, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.

"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.

Syarat dari Pegawai KPK

Wadah Pegawai KPK memberikan dua syarat kepada Presiden Jokowi yang akan menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.

Dua syarat tersebut harus dipenuhi oleh Presiden.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, dua syarat itu ialah unsur objektif dan unsur subjektif.

 Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi

Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.

“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang."

"Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Menurut dia, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK.

Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.

Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.

 Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi

Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.

Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.

Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.

 Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!

"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."

"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved