Kamis, 21 Mei 2026

Unjuk Rasa Mahasiswa

LUTHFI ALFIANDI Sang Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Hari Ini

Hari ini, Kamis (12/12/2019), sidang perdana kasus pemuda bernama Luthfi Alfiandi (21) sebagai pembawa Sang Merah Putih saat aksi siswa SMK di DPR RI.

Tayang:
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di belakang gedung MPR/DPR, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Senin (30/9/2019). 

"Diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ujar Edi.

Pada saat itu Ia menyebutkan kasus LA tengah didalami.

 Terdapat Belasan Pasar di Jakarta Menaikkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Menjelang Natal Tahun Baru

Menurut dia, status LA saat ini sudah bukan pelajar karena sudah lulus dari pendidikan menengah atas.

Hampir dua bulan, Lutfi ternyata masih ditahan.

Hingga kini, Rabu (27/11/2019) warganet Twitter gaungkan tagar BebaskanLuthfi.

Ternyata selama ini, sang ibunda kerap membagikan bagaimana kondisi sang anak melalui media sosial Facebook, Nurhayati Sulistya.

Nurhayati menjelaskan jika Luthfi sempat dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Lalu, pada akhir November ini Lutfi harus dipindahkan ke Salemba.

 Update Penyakit Hepatitis Terjadi Lebih Cepat Menular Dibanding HIV Sehingga Publik Diminta Waspada

Potret perpisahan Nurhayari dengan Lutfi pun viral dan mendapat banyak respon dari warganet.

Pada postingan tersebut, Nurhayati meminta sang anak jangan pernah tinggalkan salat.

"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba ,jaga diri baik" ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis akun Nurhayati Sulitya pada 25 November 2019.

Akun sosial media @Gerindra juga ikut mempertanyakan soal kasus yang menjerat Luthfi.

Ternyata, pemuda bernama Luthfi tersebut ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved