Bakal Digugat Uni Eropa, Jokowi: Jangan Keok!
PRESIDEN Jokowi meminta jajarannya menghadapi gugatan Uni Eropa, terkait larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia mulai 1 Januari 2020.
Pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Sebelumnya, Jokowi juga menyatakan keberatan atas perlakuan Uni Eropa yang menetapkan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima delegasi European Union-ASEAN Business Council di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
• Desak TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji, Prasetio Edi Marsudi: Lumayan Juga Itu Bos
Jokowi mengatakan, Indonesia tidak akan tinggal diam atas perlakuan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk kelapa sawit dan turunannya.
"Tentu saja Indonesia tidak akan tinggal diam menanggapi diskriminasi ini."
"Negosiasi terkait Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership akan terus berjalan dan minyak kelapa sawit akan tetap menjadi bagian dari negosiasi itu," papar Jokowi.
• Ketua PBNU Puji Sikap Dua Anggota Banser Saat Dipersekusi di Kebayoran Lama
Pemerintah Indonesia, ucap Jokowi, selama ini cukup menaruh hormat terhadap kerja sama dagang dengan Uni Eropa berdasarkan prinsip internasional.
"Namun, saya akui, dari sisi ekonomi, kita mengalami batu sandungan," kata Jokowi.
Di hadapan kalangan pengusaha Uni Eropa, Jokowi pun mempertegas komitmennya dalam melawan diskriminasi kelapa sawit.
• Mahfud MD Bilang Tak Ada Lagi Kejahatan HAM Sejak Orde Baru Tumbang
Bahkan, Jokowi memastikan negosiasi perjanjian EU Comprehensive Economic Partnership Agreement akan tetap berlanjut, dengan tetap memasukkan komoditas kelapa sawit sebagai bagian kesepakatan.
"ASEAN dan EU telah membentuk kelompok kerja untuk minyak kelapa sawit."
"Saya harap kelompok ini bisa menyelesaikan masalah kelapa sawit," harap Jokowi. (Seno Tri Sulistiyono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-di-smkn-57.jpg)