Penunggak Pajak
Pemkot Jaksel Kembali Pasang Plang dan Spanduk Objek Penunggak Pajak di Kuningan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) gencar menindak para penunggak objek pajak di kawasan kota administrasinya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
SETIABUDI, WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) gencar menindak para penunggak objek pajak di kawasan kota administrasinya.
Seperti penindakan yang dilakukan di Hotel The Grove Suites di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penindakan dilakukan dengan pemasangan plang serta spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Daerah' yang dipasangkan tepat di depan lobi hotel.

Wali Kota Jaksel Marullah Matali mengatakan, peletakan plang dan spanduk ini dilakukan pihaknya setelah melalui beberapa kali peringatan yang disampaikan kepada pihak pengelola hotel.
"Saya sampaikan bahwa sekarang kita meminta kepada mereka, setelah memberikan waktu sejak tanggal 16 September 2019.
"Deadline akhir belum dibayar, kemudian kita minta dia bayar belum juga. Akhirnya kita terpaksa pasang ini," kata Marullah saat ditemui di lokasi, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Ia menjelaskan, pemasangan plang dan spanduk penanda penunggak pajak tak meupakan langkah akhir dari pihaknya dalam memberikan sanksi penunggak pajak.
Menurutnya, sebelum pemasangan berlangsung Pemkot Jaksel langsung menemui pihak pengelola untuk berkoordinasi dalam pelunasan pajak yang ditunggaknya.
"Saya menyampaikan beberapa hal, kemudian kalau mereka bayar pada deadline sebelum tanggal 31 Desember 2019.
"Mereka masih bisa mendapatkan insentif-insentif antara lain adalah dendanya tidak dikenakan," jelasnya.
Marullah menuturkan, bahwa pembayaran pajak termasuk dalam kontribusi perusahaan dalam membantu pembangunan kawasan DKI Jakarta.
"Bayar pajak itu berarti membantu kita bersama-sama dalam membangun di wilayah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. (m23)