Berita Depok

Satpol PP Depok Bantah Turunkan Spanduk Kritikan Terhadap Pemerintah Kota Depok

Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat angkat bicara soal pencopotan spanduk Organisasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berisi kritikan untuk pem

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Gopis Simatupang
Tumpukan spanduk yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok karena melanggar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

DEPOK, WARTAKOTALIVE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Kota Depok, Jawa Barat angkat bicara soal pencopotan spanduk Organisasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berisi kritikan untuk pemerintah setempat.

"Meluruskan ( pencopotan spanduk) bukan Satpol PP , tapi mereka (pengelolaan reklame spanduk) sendiri yang mencopot, " kata Kepala Satpol PP Lienda saat dihubungi wartawan Jumat (6/12/2019).

Meski begitu, pencopotan spanduk Garbi oleh pihak pengelola memang atas himbauan dari Satpol PP melalui Kepala Bidang Trantibum.

Sebab, pemasangan baliho atau spanduk tersebut belum dapat memperlihatkan izin pemasangan reklame.

"Jadi pembayaran pajak reklame itu berbeda dengan ijin pemasangan reklame.

"Walaupun sudah bayar jika belum ada ijin pemasangan seharusnya belum boleh dipasang.

"Ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada warga tentang perbedaan keduanya (membayar pajak retribusi dan izin pemasangan)," tutur Lienda.

Jadi sambung Lienda, tidak semata mata sudah membayar pajak dianggap izin pemasangan sudah keluar.

Dan itu kata dia lagi, substansi yang berbeda dengan dokumen yang berbeda juga.

"(Jadi melanggar) betul. Kalau untuk konten yang punya kewenangan yaitu DPMPTSP. Kalau kami (Satpol PP) lebih kepada normatif perizinan yang belum terpenuhi," kata Lienda.

Pemkot Depok Copot Paksa Spanduk Kritikan Terhadap Kinerja Pemerintahan

Sebelumnya Wartakotalive melaporkan, Satpol PP Kota Depok menurunkan paksa iklan spanduk baliho besar yang berisikan kritikan oleh Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) terhadap Pemerintah Kota Depok.

Spanduk tersebut berisikan foto Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana yang sekaligus disematkan kalimat berupa "Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan, dan Pendidikan," dibagian atasnya.

Sementara di bagian bawah beetuliskan "Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru".

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved