DAFTAR Koruptor yang Hukumannya Disunat Mahkamah Agung Sepanjang 2019, KPK: Biar Rakyat Menilai
MAHKAMAH Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat.
MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
3. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.
• Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel
Atas putusan itu, Tarmizi menerima.
Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
4. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.
Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan.
Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
5. Patrialis Akbar