DAFTAR Koruptor yang Hukumannya Disunat Mahkamah Agung Sepanjang 2019, KPK: Biar Rakyat Menilai

MAHKAMAH Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memakai baju tahanan KPK. 

Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.

Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat.

MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

3. Tarmizi

Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.

Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.

Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel

Atas putusan itu, Tarmizi menerima.

Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

4. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.

Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.

Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan.

Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

5. Patrialis Akbar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved