Kasus Investasi Qnet

Gugatan Rp 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim

Gugatan 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.

istimewa
Pengacara Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban terkait kasus Qnet. Arsal kini sudah menjadi Wakapolresta Bogor. 

Arsal menyatakan, sebelum sebelum dirinya melepas jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet, antara lain : 

1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Adapun ketiga perusahaan yang diduga sindikat penipuan Qnet Di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri dengan perannya masing-masing.(cc)

Kapolres: Diduga Qnet Ciptakan Sistem Lalu Lintas Keuangan Untuk Hindari Pajak di Indonesia

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved