Kasus Investasi Qnet
Gugatan Rp 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim
Gugatan 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.
TUNTUTAN ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dalam pra peradilan terhadap Polres Lumajang ditolak hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Pemohon Pra Peradilan adalah PT QNII (Qnet).
Ini adalah gugatan pra peradilan terakhir yang ditolak hakim.
• Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara
Sebelumnya sudah ada 4 gugatan pra peradilan yang lebih dulu ditolak hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
PT QNII (Qnet) menuntut ganti rugi Rp 100 miliar kepada Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban terkait penyidikan kasus investasi skema piramida yang diduga dilakukan Qnet bersama mitra usahanya, PT Amoeba Internasional.
Arsal kini sudah berganti jabatan menjadi Wakapolresta Bogor.
"Jadi ada 5 permohonan Pra Peradilan terkait kasus Qnet yang ditangani Polres Lumajang, dan salah satunya menuntut ganti rugi Rp 100 miliar kepada saya yang saat itu menjabat Kapolres Lumajang. Tapi semuanya sudah ditolak hakim," kata Arsal yang kini sudah menjabat Wakapolresta Bogor, Rabu (4/12/2019).
Terkait gugatan Pra Peradilan di PN Kediri, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum Gita Hartanto (Dirut Qnet), Solichin.
• Kepala Dusun Diduga Lakukan Sumpah Palsu Dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Investasi Qnet
Arsal mengatakan, dalam gugatannya Solichin menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Tim cobra Polres Lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan.
Dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya yang menyatakan penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah di lakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung), tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001 / VIII / Res.2.5/2018/dittipideksus tgl 1 agustus 2018 karena bukan tindak pidana.
Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik nomor : SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 mei 2017, yang kemudian di SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 oktober 2017.
• Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka
Namun, ujar Arsal, dalam sidang Pra Peradilan tim penyidik Polres Lumajang, dan kuasa hukumnya mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya Tindak Pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya Tindak Pidana) berbeda dengan yang disidikBareskrim Polri dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur.
“Saya sangat yakin kami pasti akan memenangkan gugatan pra peradilan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar kepada saya. Sebab semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan,” ujar Arsal yang menyelesaikan S3 hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung.
“Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali di gugat Pra Pradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya di menangkan oleh Tim Cobra. 4 kali di gugat di Pengadilan Negeri Lumajang terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan serta satu kali di gugat pra pradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet, tapi semua gugatan kuasa hukum gita hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur,” tutup Arsal.
• Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka
Arsal menyatakan, sebelum sebelum dirinya melepas jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet, antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.
Adapun ketiga perusahaan yang diduga sindikat penipuan Qnet Di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri dengan perannya masing-masing.(cc)
• Kapolres: Diduga Qnet Ciptakan Sistem Lalu Lintas Keuangan Untuk Hindari Pajak di Indonesia