Pemberian Grasi Dikritik, Mahfud MD Ungkap Annas Maamun Pakai Tabung Oksigen Tiap Hari

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kondisi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Tribunnews.com/Dany Permana
Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Namun, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

 Saut Situmorang Bakal Jadi Intelijen Lagi Setelah Tuntaskan Tugas di KPK

Sebelumnya, atas dasar kemanusian, Presiden Jokowi mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus."

"Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

 FPI Bilang Cuma Bakal Tak Dapat Dana dari Pemerintah Jika SKT Tak Terbit, Organisasinya Tetap Eksis

Jokowi memberikan grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Alhasil, hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan, pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

 KPK Merasa Tidak Pernah Dibantu Komisi III DPR, tapi Malah Dimarahi Terus

Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.

Jokowi menjelaskan, tidak semua permohonan grasi dari narapidana ia kabulkan.

 Permintaan Laode M Syarif Cs kepada Komisi III DPR: Tolong Jaga KPK

Dia menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang diterima.

Hal ini dilontarkan Jokowi merespons kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Coba dicek berapa yang mengajukan? Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," katanya.

 Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved