Pemberian Grasi Dikritik, Mahfud MD Ungkap Annas Maamun Pakai Tabung Oksigen Tiap Hari

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kondisi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Tribunnews.com/Dany Permana
Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

Menurutnya, perbedaan waktu sebelum dan sesudah pemberian grasi hanya satu tahun, menjadi enam tahun hukuman penjara.

 FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?"

"Sementara orang tersebut, ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kesehatan yang buruk," papar Dini.

Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera, atau mempertanggungjawabkan atas perbuatan terpidana.

 Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng

"Yang paling penting adalah fungsi rehabilitasi. Harus diperhatikan juga tujuan dari pemidanaan."

"Banyak orang tanpa sadar mengaitkan pemidanaan dengan penyiksaan, harus tersiksa, kalau tidak tersiksa artinya belum dihukum," beber Dini.

Sebelumnya, Annas mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi. Grasi itu diajukan Annas dengan alasan kesehatan.

 93 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya KTP Elektronik, Sampai Akhir Tahun Bisa Tembus 100 Ribu

"Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi."

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

 Mundur Sebagai Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari Kembali ke Bea Cukai

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

 Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima 166.100 dolar AS dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian suap agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan, meskipun lahan yang diajukan tak termasuk rekomendasi tim terpadu.

 Stok BBM Cuma Cukup untuk 12 Hari Padahal Idealnya 90 Hari, Pertamina Sebut Indonesia Darurat Energi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved