Selasa, 14 April 2026

Ahok Dirut BUMN

Hari ini, 3 Pejabat BUMN yang Baru Langsung Bekerja Setelah RUPS, Termasuk Ahok

Ahok, Budi Gunadi Sadikin, dan Emma Sri Martini akan langsung bertugas setelah RUPS hari Senin (25/11/2019).

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok (tengah) saat menghadiri upacara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Selain Ahok, Budi Gunadi, dan Emma  yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir di PT Pertamina, Ada dua sosok lagi yang dipercaya Erick Thohir di Bank Tabungan Negara (BTN) yaitu Pahala N Mansyuri dan Chandra Hamzah.

Ahok, Budi Gunadi Sadikin, dan Emma Sri Martini akan langsung bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Senin (25/11/2019). 

Ditunjuk sebagai Menteri BUMN Erick Thohir melakukan sejumlah gebrakan kontroversial.

Di antaranya adalah melakukan sejumlah perombakan BUMN.

Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina, ACTA: Mantan Napi Bisa Seenaknya Jadi Pimpinan BUMN

Salah satunya adalah penunjukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menduduki posisi penting dalam PT Pertamina (Persero).

Selain Ahok, juga terdapat sosok lain yang ditunjuk Erick guna menjabat sebagai petinggi Pertamina.

Dari sejumlah sosok lain yang dipercayakan Erick, hanya Ahok yang memunculkan pro dan kontra. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).

Mahfud MD menjelaskan, penunjukan Ahok jadi Komisaris Utama tidak terdapat permasalahan hukum.

Menurutnya, orang yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan juga mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya masing-masing.

"Ahok di Pertamina ya nggak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum ya tidak ada masalah hukum di situ," jelas Mahfud MD.

"Gini lho, orang di penjara itu kan sekarang tidak disebut penjara. Penjara itu jaman Belanda. Sekarang menurut undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan."

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi orang sudah bebas."

Rizal Ramli Tak Mau Ahok Jadi Pejabat BUMN: Dia Cuma Bisa Bikin Kehebohan, Jelekin BUMD

Selain itu, kedudukan sebagai petinggi di BUMN bukan merupakan jabatan politik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved