Kabar Artis

Gara-gara Isu Pesugihan, Ruben Onsu Kehilangan 8 Karyawan Restoran

Beberapa waktu lalu, ada tudingan bisnis makanan Ruben Onsu, Geprek Bensu pakai pesugihan

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ruben Onsu buka suara terkait klarifikasi dan permintaan maaf dari akun yang sudah mengusik bisnisnya itu. 

Pasalnya, dalam video akun YouTube Hikmah Kehidupan, Roy Kiyoshi dianggap menyatakan bahwa usaha kuliner Ruben Onsu menggunakan penglaris atau pesugihan.

 Sebut Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Roy Kiyoshi Laporkan Akun YouTube Hikmah Kehidupan

 Persahabatan dengan Ruben Onsu Terusik, Roy Kiyoshi Bakal Bikin Jera Hikmah Kehidupan

Kasus itu bermula saat Roy Kiyoshi menjadi narasumber di video akun YouTube milik akun Robby Purba dalam segmen Ba’da Magrib.

Dalam konten di Ba’da Magrib itu, Roy Kiyoshi mengatakan tentang ciri rumah makan yang menggunakan pesugihan atau penglaris.

Saa itu, Roy Kiyoshi hanya menyebut salah satunya berinisial R.

Konten tersebut kemudian disadur ulang oleh akun Hikmah Kehidupan pada 1 November lalu.

“Diganti judulnya dengan judul mengejutkan. Roy Kiyoshi sebut Ruben Onsu pakai pesugihan sudah makan korban,” kata Henry Indraguna ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2019).

Selain kontennya dianggap menebar fitnah, pada video tersebut juga disertakan foto Ruben Onsu dan Roy Kiyoshi.

 Jadi Youtuber, Amel Carla Ingin Cerdaskan Generasi Muda Lewat YouTube

 Evelyn Anjani Berikan Dukungan terhadap Roy Kiyoshi Terkait Kasus Dugaan Konten Pesugihan

Menurut Henry Indraguna, kejadian tersebut membuat komunikasi antara Roy dan Ruben canggung. Konten ini pun merugikan kedua belah pihak.

“Seolah-olah kayak mengadu dan memfitnah. Akhirnya ya antara Ruben dan Roy ya ada saling mencurigai, dan ini bisa merusak bisnisnya Ruben,” ujarnya. dia.

Namun sejauh ini, Roy merasa ia tak ada masalah dengan Ruben. Komunikasinya terjalin sangat baik dan tetap bersahabat.

“Aku tetap whatsApp-whatsAppan, kita baik banget kok komunikasinya,” ujar Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi resmi melaporkan akun Hikmah Kehidupan ke ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsusz

Atas tindakan itu, pelaku terancam pasal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukuman 4 tahun penjara.  

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Kurnia Sari Aziza/Nurul Hanna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Isu Pesugihan, Ruben Onsu Kehilangan Beberapa Pegawainya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved