Kabar Artis
Gara-gara Isu Pesugihan, Ruben Onsu Kehilangan 8 Karyawan Restoran
Beberapa waktu lalu, ada tudingan bisnis makanan Ruben Onsu, Geprek Bensu pakai pesugihan
Pasalnya, dalam video akun YouTube Hikmah Kehidupan, Roy Kiyoshi dianggap menyatakan bahwa usaha kuliner Ruben Onsu menggunakan penglaris atau pesugihan.
• Sebut Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Roy Kiyoshi Laporkan Akun YouTube Hikmah Kehidupan
• Persahabatan dengan Ruben Onsu Terusik, Roy Kiyoshi Bakal Bikin Jera Hikmah Kehidupan
Kasus itu bermula saat Roy Kiyoshi menjadi narasumber di video akun YouTube milik akun Robby Purba dalam segmen Ba’da Magrib.
Dalam konten di Ba’da Magrib itu, Roy Kiyoshi mengatakan tentang ciri rumah makan yang menggunakan pesugihan atau penglaris.
Saa itu, Roy Kiyoshi hanya menyebut salah satunya berinisial R.
Konten tersebut kemudian disadur ulang oleh akun Hikmah Kehidupan pada 1 November lalu.
“Diganti judulnya dengan judul mengejutkan. Roy Kiyoshi sebut Ruben Onsu pakai pesugihan sudah makan korban,” kata Henry Indraguna ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2019).
Selain kontennya dianggap menebar fitnah, pada video tersebut juga disertakan foto Ruben Onsu dan Roy Kiyoshi.
• Jadi Youtuber, Amel Carla Ingin Cerdaskan Generasi Muda Lewat YouTube
• Evelyn Anjani Berikan Dukungan terhadap Roy Kiyoshi Terkait Kasus Dugaan Konten Pesugihan
Menurut Henry Indraguna, kejadian tersebut membuat komunikasi antara Roy dan Ruben canggung. Konten ini pun merugikan kedua belah pihak.
“Seolah-olah kayak mengadu dan memfitnah. Akhirnya ya antara Ruben dan Roy ya ada saling mencurigai, dan ini bisa merusak bisnisnya Ruben,” ujarnya. dia.
Namun sejauh ini, Roy merasa ia tak ada masalah dengan Ruben. Komunikasinya terjalin sangat baik dan tetap bersahabat.
“Aku tetap whatsApp-whatsAppan, kita baik banget kok komunikasinya,” ujar Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi resmi melaporkan akun Hikmah Kehidupan ke ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsusz
Atas tindakan itu, pelaku terancam pasal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Kurnia Sari Aziza/Nurul Hanna)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Isu Pesugihan, Ruben Onsu Kehilangan Beberapa Pegawainya"