Pajak Mobil Mewah

Praktik Pencatutan KTP oleh Penunggak Pajak Mobil Mewah Terungkap Gara-gara Urus KJP dan KJS

Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, korban yang identitasnya dicatut baru sadar saat mendaftar KJP dan KJS

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani (kiri) saat sidak ke rumah pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak, Selasa (19/11/2019). 

Tunggakan Pajak Mobil Mewah

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Dimas Agung Prayitno (21)  urung mendapatkan hak keluarganya untuk memiliki KJP.

Pedagang Sepatu Keliling Tak Berdaya Namanya Dicatut Pemilik 3 Mobil Mewah

Pasalnya ia terdaftar memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Dimas mengaku tidak tahu menahu terkait kendaraan mewah yang terdaftar atas namanya.

Ia baru mengatahui saat mengurus surat-surat pendaftaran KJP.

Terungkap KTP Penjual Sepatu Hilang Kaget Mengetahui Dia Tercatat Sebagai Pemilik Tiga Mobil Mewah

"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, gak taunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," kata Dimas kepada wartawan saat disambangi ke rumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019).

Dimas mengaku heran dengan data tersebut.

Pasalnya ia disebut memiliki mobil Rolls Royce Phantom. Harga mobil itu ditaksir mencapai Rp20 miliar.

VIDEO: Namanya Dicatut Miliki Tiga Mobil Mewah, Edi Pedagang Sepatu Warga Tebet Kesal

"Seumur hidup saya belom pernah lihat mobil itu," kata Dimas.

Akhirnya, Dimas mengadukan hal tersebut ke Samsat Jakarta Barat.

Setelah diselediki, identitas Dimas ternyata dicatut oleh pemilik mobil asli.

218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak

Pemilik mobil asli itu ternyata mantan bos Dimas sendiri.

"Dulu tahun 2017 KTP pernah dipinjam teman, mungkin dipakai untuk mendaftarkan mobil bos," kata mantan cleaning service itu.

Dimas kecewa dengan pencatutan namanya. Hal itu lantaran menghambatnya untuk menerima bantuan-bantuan dari pemerintah.

CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya

"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS dan KJP, baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," kata Dimas.

Dimas sendiri tinggal di pemukiman padat penduduk di Jalan Mangga Besar IV P. Rumah yang terletak di gang sempit itu hanya bertembokan papan.

Ia berharap masalah tersebut segera dapat ditangani oleh Samsat Jakarta Barat. Sehingga Dimas bisa dengan mudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah.  (m24).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved