Otomotif
CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya
Inilah cara menghindari denda pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK hingga Rp 500.000 yang dikeluarkan BPRD DKI Jakarta. Jangan sampai telat ya.
INGIN tahu cara bebas denda pajak STNK Rp 500.000?
Atau ingin tahu cara terhindar dari denda pajak STNK atau pajak kendaraan bermotor (PKB)?
Sebaiknya ikuti petunjuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terkait keringanan atau penghapusan denda pajak di Jakarta.
BPRD DKI Jakarta membuat peraturan bahwa pembayaran pajak mulai 16 September sampai 31 Desember 2019 denda pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapus.
"Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak," demikian isi pengumuman BPRD melalui akun twitter mereka.
Di samping itu juga ada keringanan pembayaran bea balik nama (BBN) kendaraan II dan seterusnya hingga 50 persen.
Simak informasi resmi berikut ini.
Pemberitahuan penghapusan denda tunggakan pajak juga disampaikan penyanyi Judica dalam sebuah video yang dibagikan di akun twitter BPRD DKI Jakarta.
Aturan kepolisian saat ini, apabila pemilik kendaraan bermotor yang pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu.
Tak hanya denda Rp 500 ribu, bahkan aturan kepolisian jika pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang.
cara bebas denda pajak STNK Rp 500.000
cara terhindar dari denda pajak STNK
pajak STNK
sanksi pajak STNK mobil dan motor mati
pajak kendaraan bermotor
penghapusan denda pajak di Jakarta
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Ditengah Relaksasi PPnBM, Astra Daihatsu Siap Luncurkan SUV Rocky Adik dari Terrios |
![]() |
---|
Harga Resmi Mobil Xpander 2021 Setelah Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon Sampai 18 Juta |
![]() |
---|
Daftar Harga Susuki Ertiga dan XL7 pasca-Insentif PPnBM, Turun Hingga Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Setahun Covid-19, Pedagang Mobil Bekas di Cibinong Banyak yang Bangkrut |
![]() |
---|
Pemerintah Buat Kebijakan Mobil Murah, Pengusaha Mobil Bekas Menjerit |
![]() |
---|