Rabu, 8 April 2026

Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Aset Negara

Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Penyerobotan Aset Negara. Simak selengkapnya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana sidang lanjutan perkara konsensi pinggiran Pantai Marunda antara penggugat PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan tergugat PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang kini sudah diputus hakim. 

PRESIDEN harus segera membersihkan praktek kongkalikong masa lalu di PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) menilai hal tersebut mendesak untuk dilaksanakan
Sekretaris Jenderal LPIPB, Monisyah, mengatakan, pembersihan praktek kongkalikong masa lalu di PT KBN harus dilakukan sebagai partisipasi untuk menyelamatkan aset negara.
"KBN adalah aset potensial dalam pembangunan ekonomi nasional," kata Monisyah dalam press rilisnya, Senin (18/11/2019)
Sebelumnya, sejumlah permasalahan hukum mencuat di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sebagian masalah itu sudah rampung, bahkan berakhir dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi. 
Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), Sattar Taba, disebut telah menempuh berbagai upaya hukum terkait berbagai masalah di PT KBN.
Salah satunya Sattar Taba telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian konsesi PT KCN dengan KSOP V Marunda.

Duduk Perkara Perjanjian Konsesi

Monisyah menjelaskan,  PT KBN memutuskan untuk membangun pelabuhan khusus bekerjasama dengan pihak swasta pada tahun 2004.

Namun sejak proses pelelangan masalah sudah muncul.

Lelang pada Juni 2004 itu hanya diikuti 2 perusahaan yakni, PT Alfa Karsa Persada dan PT Karya Teknik Utama, sehingga harus dilakukan pengumuman ulang proses lelang.

Setelah diulang, PT Alfa Karya Persada “tiba-tiba mundur” dari proses lelang.

Akibatnya Direksi PT KBN menetapkan PT Karya Teknik Utama sebagai mitra usaha pengembangan lahan kawasan Marunda.

Live Streaming Malaysia vs Indonesia, Yeyen Tumena Berharap Kebangkitan Merah Putih

Ketika coba ditelisik, PT KTU yang dimiliki oleh seseorang berinisial WA.

Diketahui pula bahwa WA mempunyai 6 perusahaan lain yang juga beroperasi di areal PT KBN di kawasan Marunda, Cilincing, yakni: PT KTP, PT KTSM, PT KTA, PT BTB, PT KTB, dan PT KT.

Setelah ditandatangani perjanjian kerjasama antara PT KBN dan PT KTU, maka pada 28 Januari 2005, dibentuklah perusahaan patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Menurut Monisyah, sejak pembuatan perjanjian induk No. 04/PJ/DRT/01/2005 sampai sekarang ini muncul berbagai keanehan dan permasalahan hukum, diantaranya: di perusahaan patungan tersebut, saham PT KBN hanya 15 persen, sedang PT KTU 85 persen.

Bahkan, kata Monisyah, PT KTU mengajukan 2 kali addendum yang memperpanjang jangka waktu pembangunan, mengubah pasal dari yang semula pembangunan dilakukan oleh PT KCN, menjadi dilakukan oleh PT KTU, dan pasal penilaian atas kelayakan total investasi yang sebelumnya dilakukan oleh konsultan independen, menjadi konsultan yang ditunjuk oleh pihak PT. KTU. Akibatnya, PT KBN kehilangan kontrol atas semua pembangunan dan kerjasama tersebut.

Investor Asing Borong Saham, IHSG Ditutup Menguat: Berikut Penjelasan Analis Saham

Setelah 6 tahun pelaksanaan kerjasama, pada 5 November 2012, terjadi pergantian Direksi PT KBN, Bapak H.M. Sattar Taba ditunjuk menjadi Direktur Utama PT KBN.

Melihat banyaknya masalah, Sattar Taba mengambil langkah forensic legal auditor, atas kerjasama dengan PT. KTU, bekerjasama dengan Legal Auditor DR. Robinson Sulaiman.

Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), disimpulkan kerjasama pendirian anak perusahaan PT KCN tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut-larut.

Dari sana keluarlah rekomendasi BPK terhadap Direksi PT KBN.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved