Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Aset Negara

Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Penyerobotan Aset Negara. Simak selengkapnya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana sidang lanjutan perkara konsensi pinggiran Pantai Marunda antara penggugat PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan tergugat PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang kini sudah diputus hakim. 

Hasil renegosiasi PT KBN dan PT KTU dihasilkan bahwa kerjasama kedua pihak hanya pada sebagian lahan (keseluruhan Pier-I dan sebagian Pier II) dan Addendum perubahan komposisi saham menjadi fifty-fifty.

Legenda Bulu Tangkis Liem Swie King Gundah Soal Tunggal Putra

Dalam RUPS LB di PT KCN, 18 Desember 2014, disepakati perubahan komposisi saham dan peningkatan modal dasar secara bertahap.

Saat itu, PT KBN menyetor modal hingga Rp294 milyar, sedangkan PT KTU belum menyetor kewajibannya sebesar Rp294 milyar.

Setelah ditelisik, ternyata PT KTU juga belum pernah menyetorkan modal awal pendirian PT KCN lebih dari Rp 174 milyar.

Selain itu, PT KTU juga tidak mengurus izin-izin reklamasi dan pembangunan pelabuhan, melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTR sehingga Pemda DKI Jakarta menyegel pembangunan yang dilakukan PT KCN.

Salah satu yang disegel Pemda DKI Jakarta sesuai surat segel No. 554.076.98/SS/U/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 atas pembangunan Dermaga PT KCN.

Tidak itu saja, perbuatan melawan hukum kembali dilakukan oleh PT KCN dengan membongkar plang segel dan justru menggantinya dengan pintu gerbang PT KCN bertuliskan Terminal Umum PT KCN.

Legenda Bulu Tangkis Liem Swie King Gundah Soal Tunggal Putra

KCN juga mengklaim bahwa pembangunan dermaga itu adalah Proyek Strategis Nasional, padahal dalam Perpres No.3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pelabuhan/Dermaga PT KCN tidak termasuk di dalamnya.

Bahkan pada 29 November 2016, Widodo Setiadi, Dirut PT KCN melakukan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan berjangka waktu 70 tahun, dengan Kantor Kesayahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda.

Perjanjian ini berpotensi area wilayah usaha milik PT. KBN di Pier I, II dan III hilang dikuasai sepenuhnya oleh PT. KCN

Perjanjian konsesi ini juga ilegal, karena tanpa sepengetahuan PT KBN serta tanpa persetujuan Menteri BUMN dan Pemda DKI selaku pemegang saham PT KBN dan tak ada Keppres sebagai payung hukumnya.

Sebagai akibat dari perjanjian tersebut, PT KBN mengalami kerugian materil hampir Rp2 triliun, dan kerugian immaterial sampai hampir Rp55,8 triliun.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit dan analisa kantor akuntan publik Immanuel Johni dan Rekan, No. 00135/SMKT-XI 2017 tanggal 10 November 2017.

Tidak Pernah Terlihat Mengeluh Sakit, Sahabat Mengungkapkan Cecep Reza Diketahui Perokok Berat

LPIPB juga menduga bahwa PT KCN tidak pernah melaksanakan RKAP dan RUPS sejak 2015 hingga 2019, hingga PT KBN hanya mendapatkan deviden sebesar Rp3,1 milyar sejak 2014.

Terhadap Perjanjian Konsesi ini, PT KBN telah melakukan gugatan dan memenangkannya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 70/Pdt. G/208 /PN.Jkt.Utr, dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 754/Pdt/2018/PT. DKI, dan permohonan Kasasi menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved