Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Aset Negara

Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Penyerobotan Aset Negara. Simak selengkapnya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana sidang lanjutan perkara konsensi pinggiran Pantai Marunda antara penggugat PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan tergugat PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang kini sudah diputus hakim. 

Dalam rangka upaya hukum dan menyelamatkan uang negara, Dirut PT KBN H.M Sattar Taba telah menempuh berbagai upaya hukum, yakni melaporkan dugaan tindak pidana korupsi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian konsesi PT KCN dengan KSOP V Marunda.

PT KBN juga telah melakukan upaya hukum lain dan dari upaya itu telah menyelamatkan aset negara sekitar Rp4,5 triliun, dan mendapat pembayaran tunai sebesar sekitar Rp600 miliar

Terhadap upaya-upaya penyelamatan aset negara ini, bagi PT KBN dan Direktur Utamanya, Sattar Taba merupakan keberhasilan yang membanggakan.

Lebih lanjut, Monisyahmeminta kepada Pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan keuangan dan aset negara.

Sehingga aset-aset potensial tidak dikuasai oleh gurita-gurita swasta seperti PT KTU dan PT KCN.(cc)

Live Streaming Malaysia vs Indonesia, Yeyen Tumena Berharap Kebangkitan Merah Putih

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved