Jumat, 15 Mei 2026

Pendidikan

Dimas Gagal Punya KJP Karena Tercatat Punya Mobil Senilai Rp 20 Miliar

Dimas urung mendapatkan hak memiliki KJP dan KJS lantaran tercatat sebagai penunggak pajak mobil mewah dengan nilai tunggakan mencapai Rp 200 juta.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Petugas Samsat sambangi kediaman Dimas Agung Prayitno di Jalan Mangga Besar IVp Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019). Kuli bangunan yang mendapat tagihan pajak mobil mewah mencapai Rp 200 juta. 

Dimas Agung Prayitno (21) terpaksa urung mendapatkan haknya untuk memiliki Karju Jakarta Pintar (KJP).

Pasalnya ia ketahuan terdaftar memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Dimas mengaku tidak tahu menahu terkait kendaraan mewah yang terdaftar atas namanya.

BREAKING NEWS: Kuli Bangunan Kaget Terima Tagihan Pajak Mobil Mewah Senilai Rp 200 Juta

Ia baru mengatahui saat mengurus surat-surat pendaftaran KJP.

"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, gak taunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," kata Dimas kepada wartawan saat disambangi ke rumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019).

Dimas mengaku heran dengan data tersebut.

Kapolres: Diduga Qnet Ciptakan Sistem Lalu Lintas Keuangan Untuk Hindari Pajak di Indonesia

Pasalnya ia disebut memiliki mobil Rolls Royce Phantom.

Harga mobil itu ditaksir mencapai Rp20 miliar.

"Seumur hidup saya belom pernah lihat mobil itu," kata Dimas.

PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya

Akhirnya, Dimas mengadukan hal tersebut ke Samsat Jakarta Barat.

Setelah diselediki, identitas Dimas ternyata dicatut oleh pemilik mobil asli.

Pemilik mobil asli itu ternyata mantan bos Dimas sendiri.

DKI Bakal Blokir Rekening Bank dan Cabut Izin Usaha Bagi Penunggak Pajak

"Dulu tahun 2017 KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya pernah dipinjam teman, mungkin dipakai untuk mendaftarkan mobil bos," kata mantan cleaning service itu.

Dimas kecewa dengan pencatutan namanya.

Hal itu lantaran menghambatnya untuk menerima bantuan-bantuan dari pemerintah.

Pemprov DKI Gandeng Kejati Memburu Pengemplang Pajak

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved