Mirip Kisah Joker, Penyiram Soda Api di Jakarta Barat Berbuat Jahat karena Kepahitan di Masa Lalu
POLISI mengungkap motif Findra Yunico (29) alias FY, hingga tega menyiram larutan soda api kepada orang yang tidak dikenalnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat membekuk penyiram cairan kimia di tiga lokasi di Jakarta Barat, dalam sepekan terakhir.
Semua korbannya adalah perempuan, dan 8 di antaranya adalah pelajar.
• Terduga Teroris Deli Serdang Sabet Anggota Densus 88 Saat Dicegat di Tengah Jalan
Pelaku adalah Findra Yunico (29) alias FY, yang dibekuk polisi di Jalan Mawar, Srengseng, Jumat (15/11/2019) malam.
Findra berprofesi sebagai teknisi atau tukang servis air conditioner (AC) alias pendingin ruangan.
Kabid Kimbiofor Puslabfor Polri Kombes Andi Firdaus mengatakan, dari pemeriksaan cairan kimia di tiga lokasi pelaku beraksi, dipastikan cairan itu adalah soda api.
• Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan
"Dari TKP satu, dua dan tiga, bahannya identik yaitu soda api. Nama kimianya natrium hidroksida," ungkap Andi, Sabtu (16/11/2019).
"Ini termasuk bahan berbahaya dan dapat menyebabkan iritasi ke kulit apabila disiramkan tersangka ke korban."
"Tapi tidak sampai membuat melepuh kulit, sebagaimana bahan dengan konsentrat kimia tinggi lainnya," jelas Andi.
• Satu Bomber Polrestabes Medan Masih Dikejar, Mahfud MD Bilang Teroris Sekarang Muda-muda
Karenanya, ia yakin para korban akan dapat pulih dari iritasi yang dialami.
Andi menjelaskan, soda api yang dipakai pelaku berbentuk butiran atau kristal.
"Oleh pelaku, kristal soda api itu dilarutkan di dalam air, dalam suatu kemasan. Air itulah yang digunakan tersangka FY untuk menyiram para korban."
• Permasalahkan Istilah Cekal Rizieq Shihab, Yasonna Laoly: Kalau Dicekal Tidak Bisa ke Luar Negeri
"Jadi, dia tidak langsung pakai tangan, tapi mungkin dia menabur dahulu kristal ke dalam botol atau wadah tertentu," tuturnya.
Kasubdit Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Metro Jaya AKBP Heru P mengatakan, FY ditangkap tidak jauh dari lokasi aksinya yang ketiga. (*)