Pelayanan Publik
Mulai Awal Desember Pedagang Kaki Lima Penjual Baju di Senen Tak Boleh Lagi Dagang di Trotoar
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan per tanggal 1 Desember 2019, para pedagang tak boleh lagi berjualan di area itu.
Penulis: Joko Supriyanto |
Aturan itu menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.
Tidak hanya Perda, DKI juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014.
Aturan itu menyebut mengenai batasan lebar pengggunaan trotoar.
“Kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana,” ujarnya.
Adi memastikan bahwa Pemprov DKI sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL.
Di sisi lain, DKI berharap ada peran pemilik gedung dalam menyediakan lahan untuk tempat UKM.
“Kalau gedung bisa mencukupi kebutuhan pekerja, maka orang tidak perlu keluar cari makan,” jelasnya.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Menurut dia, keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung.
Mereka kemudian mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.
Karena itu, bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran.
“Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa."
"Harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan."
"PKL melihat peluang itu."
"Bayangkan, kalau satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung,” jelasnya.
• Ustadz Abdul Somad Bangkitkan Solidaritas Warga Keturunan Minang Bugis Jawa di Wamena yang Berduka
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI menjalankan rencananya dalam mewajibkan gedung menyediakan lokasi UKM ketimbang menata PKL di trotoar.