Pelayanan Publik
Mulai Awal Desember Pedagang Kaki Lima Penjual Baju di Senen Tak Boleh Lagi Dagang di Trotoar
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan per tanggal 1 Desember 2019, para pedagang tak boleh lagi berjualan di area itu.
Penulis: Joko Supriyanto |
Kata dia, penataan PKL di trotoar tidak sesuai dengan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Di sisi lain, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat.
Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.
“Pemprov juga bisa libatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkal PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival."
"Jadi, bukan PKL nggak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur."
"Ini yang harus dijelaskan,” katanya.
Nirwono menilai bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta merangkul PKL di trotoar memicu kontroversi.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bisa merangsang daerah lain untuk mengikuti hal serupa.
Karena itu, dia meminta, agar DKI mengkaji ulang rencananya agar kebijakan ini tidak memicu efek domino bagi daerah lain.
Apalagi, selama ini, penertiban terhadap PKL lebih sulit ketimbang menegakkan aturan yang telah dibuat.
“Aturan itu kan hitam putih (sifatnya jelas) nggak bisa dibuat abu-abu (tidak jelas) kalau disebut umpanya tadi, Permen PU di titik sini boleh, lalu di sana, nggak boleh, itu malah membuat penataan kotanya semakin sulit,” ungkapnya.
• Sudin Kehutanan Jakarta Pusat Bangun 65 Sumur Pantek karena Minimnya Mobil Tangki Air