Jalan Berbayar Elektronik

BPTJ Bakal Terapkan ERP di Jalan Kalimalang, Pemkot Bekasi Sebut Terlalu Mendadak

Dishub Kota Bekasi menyebut penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2020 oleh BPTJ terlalu mendadak.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, akan diterapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

Sampai saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

"Kalau di Kota Bekasi ini di Jalan Kalimalang karena jalan nasional," ucap Bambang.

Anies Baswedan Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, tapi Ia Terkendala Aturan Ini

Bambang menambahkan, penerapan ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029.

"Harus diingat juga di jalan-jalan dterapakannya ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum," paparnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved