Rabu, 3 Juni 2026

Anies Baswedan Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, tapi Ia Terkendala Aturan Ini

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), juga berlaku bagi motor.

Tayang:
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), juga berlaku bagi motor.

Namun, keinginannya terbentur aturan di level pemerintah pusat. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing.

Merujuk pada PP tersebut, tepatnya di pasal 3, menjelaskan bahwa retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan bagi sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, serta ambulans.

Erick Thohir Sarankan Tim Persiapan Tuan Rumah Olimpiade Dibentuk Setelah Pemilu 2019

"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," kata Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, bila peraturannya mengacu pada bunyi 'kendaraan pribadi', maka semua yang masih dalam lingkup makna sebagaimana dimaksud, seharusnya juga tetap berlaku tanpa terkecuali.

"Ini bukan selera Gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada Peraturan Pemerintah. Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," tuturnya.

Anggaran Jadi Tuan Rumah Olimpiade Empat Kali Lipat dari Asian Games

Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Namun, Anies Baswedan sadar, seorang Gubernur harus mengikuti ketentuan dari aturan yang ada di atasnya, dan tidak membuat aturan sesuai selera pribadinya.

"Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," terang Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, hal terpenting agar pemberlakuan ERP untuk kendaraan roda dua bisa terwujud, adalah mengubah poin yang tertuang di PP 97/2012 itu.

"Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," paparnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved