Mahfud MD Bilang Jokowi Pernah Minta KPK Ungkap Kasus Besar tapi Tak Kunjung Dilaksanakan

Mahfud MD mengungkapkan Presiden Jokowi pernah meminta KPK memprioritaskan penyelesaian penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi.

 Didanai Credit Saison, KoinWorks Makin Berkomitmen Dukung Penguatan Ekonomi Digital Indonesia

Ia menilai Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak."

"Itu menjadi domain dari Presiden," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

 Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195

Febri Diansyah menyebut hingga saat ini KPK tengah fokus meminimalisir efek kerusakan UU KPK yang baru.

Ia menilai hasil dari UU yang dikebut oleh DPR itu justru akan melemahkan KPK.

"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ungkap Febri Diansyah.

 Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat

Sementara, hakim MK telah menggelar sidang pengujian undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi dengan Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

 Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?

Dikutip dari laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

 Jokowi Usul Istilah Radikalisme Diganti dengan Manipulator Agama, Setuju?

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK, sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved