Selasa, 28 April 2026

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Segera Bebas dari Tahanan, Pengajuan Banding Kasus Vlog Idiot Dikabulkan PN Surabaya

Musisi Ahmad Dhani bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus vlog Idiot dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.

Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Pesan Penting Ahmad Dhani kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi soal Hasil Pemilu 2019. 

"Mudah-mudahan lancar dan dimudahkan. Insya Allah bisa kumpul lagi bulan Desember," kata Mulan Jameela usai ikut kajian Ustad Abdul Somad di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019) malam.

Sejauh ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan Mulan Jameela untuk menyambut Ahmad Dhani Prasetyo.

Ia cukup berdoa agar proses hukum Ahmad Dhani dilancarkan.

 Riwayat Pendidikan Hanya SD Selama 3 Tahun di Situs DPR, Mulan Jameela Justru Ucapkan Terima Kasih

 Banyak Dihempas Isu Miring Selama Menjadi Anggota DPR, Mulan Jameela: Semua Butuh Proses

"Nggak (ada persiapan khusus). Pastinya terus berdoa, minta dimudahkan," kata Mulan Jameela.

Ahmad Dhani Prasetyo mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Ayah 5 anak dari 2 pernikahannya ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Mulan Jameela berlenggak lenggok di catwalk disela kesibukannya jadi anggota DPR
Mulan Jameela berlenggak lenggok di catwalk disela kesibukannya jadi anggota DPR (kolase foto instagram @mulajameela1)

Bekas suami Maia Estianty itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Ahmad Dhani menjadi satu tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Ahmad Dhani mendapatkan remisi satu bulan.

 Mulan Jameela Ternyata Belum Laporkan Dugaan Gratifikasi Kacamata ke KPK, Sempat Mengaku Sudah Beres

 Belum Terlalu Sibuk di DPR, Mulan Jameela Tampil Memukau di Jakarta Fashion Week

Terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog idiot, Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Putusan PN Surabaya tersebut belum inkracht karena kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas"
Penulis : Andika Aditia

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved