Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Segera Bebas dari Tahanan, Pengajuan Banding Kasus Vlog Idiot Dikabulkan PN Surabaya
Musisi Ahmad Dhani bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus vlog Idiot dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.
Masa penahanan Ahmad Dhani dipercepat karena pengajuan bandingnya diterima Pengadilan Negeri Surabaya
Musisi Ahmad Dhani bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus vlog Idiot dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
• Mulan Jameela Hanya Berdoa Menjelang Bebasnya Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang Bulan Desember 2019
Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
• Prabowo Masuk Kabinet, Ahmad Dhani dan Lieus Sungkharisma Kini Kawal Pemerintahan Jokowi-Maruf?
Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.
• TERUNGKAP Alasan Ari Lasso Menghilang Saat Dewa 19 Bikin Album, Ahmad Dhani Bilang Dikeluarkan
Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.
Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.
Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.
Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Kasus vlog idiot sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Selain itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.
Harapan Mulan Jameela
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
Menjelang Ahmad Dhani Prasetyo dibebaskan, Mulan Jameela siap menyambut suaminya itu bersama keluarga.
"Mudah-mudahan lancar dan dimudahkan. Insya Allah bisa kumpul lagi bulan Desember," kata Mulan Jameela usai ikut kajian Ustad Abdul Somad di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019) malam.
Sejauh ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan Mulan Jameela untuk menyambut Ahmad Dhani Prasetyo.
Ia cukup berdoa agar proses hukum Ahmad Dhani dilancarkan.
• Riwayat Pendidikan Hanya SD Selama 3 Tahun di Situs DPR, Mulan Jameela Justru Ucapkan Terima Kasih
• Banyak Dihempas Isu Miring Selama Menjadi Anggota DPR, Mulan Jameela: Semua Butuh Proses
"Nggak (ada persiapan khusus). Pastinya terus berdoa, minta dimudahkan," kata Mulan Jameela.
Ahmad Dhani Prasetyo mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.
Ayah 5 anak dari 2 pernikahannya ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Bekas suami Maia Estianty itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Ahmad Dhani menjadi satu tahun penjara.
Selama menjalani masa hukuman, Ahmad Dhani mendapatkan remisi satu bulan.
• Mulan Jameela Ternyata Belum Laporkan Dugaan Gratifikasi Kacamata ke KPK, Sempat Mengaku Sudah Beres
• Belum Terlalu Sibuk di DPR, Mulan Jameela Tampil Memukau di Jakarta Fashion Week
Terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog idiot, Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Putusan PN Surabaya tersebut belum inkracht karena kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas"
Penulis : Andika Aditia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ini-ulah-ahmad-dhani-yang-bikin-heboh6.jpg)